“Kami berdua sebagai Advokat hanya Fasilitator dalam menjalankan amanah kuasa secara profesional baik dengan instansi terkait. Mulai dari PN Karawang, BPN Karawang.
Karawang, otentiknews.click – Pembatalan Peraturan Perundang-undangan dan Eksekusi Tanah Kavling Johar Karawang, dengan perlawanan dari masyarakat dan proses di Pengadilan Negeri Karawang.
Kuasa hukum masyarakat pemilik tanah kavling Otista Johar Cinangoh di Karawang, Desa Karawang Wetan, Kabupaten Karawang Timur, telah selesai dan terbebas dari dua tahapan, Ujang Suhana, SH dan Irman Jupary S.S.Y menyampaikan, Tahap Pendaftaran tanah yang telah ditolak sebanyak 2 (dua) kali oleh warga.

“Kami sampaikan keberatan dan penolakan pendaftaran Surat Kuasa dan kelengkapan berkas penolakan dan keberatan Pendaftaran tersebut melalui Pengadilan Negeri Karawang,” ucapnya.
Tahap Eksekusi Tanah dan Bangunan pada tanggal 25 Februari 2025 yang tidak terlaksana karena Perlawanan Eksekusi kami daftarkan di Pengadilan Negeri Karawang dengan Nomor Perkara. 20/Pdt.Bth/2025/PN Krwng yang akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang pada tanggal 11 Maret 2025.
“Bahwa kami juga sedang dalam proses pelaporan atas dugaan tindak pidana penipuan dengan terlapor Sdr. Suroso, CS dari pemilik tanah Sdr. Eryanto Sulistiawan dengan dugaan kerja sama penjualan tanah Kavling Otista Johar Karawang dengan membuka Kantor Pemasaran di Babakan Sananga, dan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan tersebut ke Polres Karawang,” ujarnya.
Bahwa kami juga telah melaporkan dan sedang memproses dan melanjutkan tindakan kriminal penggelapan dari balasan peninjau oleh karyawan Pengadilan Distrik Karawang di kantor polisi Karawang, yang akan dilakukan oleh para pengacara.
Maka kemenangan mempertahankan hak atas tanah sebagai hak mutlak para pembeli Warga Kavling Johar tersebut merupakan kemenangan warga atas pertolongan dan izin Allah SWT.
“Kami berdua sebagai Advokat hanya Fasilitator dalam menjalankan amanah kuasa secara profesional baik dengan instansi terkait. Mulai dari PN Karawang, BPN Karawang.
Bahwa kami berdua Ujang Suhana, SH dan Irman Jupary, S.S.Y selaku Kuasa Hukum warga Tanah Kavling Otista Johar, Cinangoh, Desa Karawang Wetan, Kabupaten Karawang Timur, dengan tidak berhasilnya kedua tahapan tersebut di atas.
“Kami selaku kuasa hukum mereka merasa senang dan bersyukur kepada Allah SWT yang senantiasa melindungi dan mengabulkan permohonan kami selaku kuasa hukum untuk menyelamatkan warga yang tertindas oleh oknum maupun golongannya, namun Allah berkehendak lain dan berpihak kepada kebenaran warga Tanah Kavling Otista Johar, Karawang, untuk itu kami menyampaikan rasa terima kasih,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada otentiknews.click, Kamis (27/2/2025).
Dikatakan Kuasa Hukum Warga Otista, Kepada seluruh warga kavling Otista Johar yang sangat gigih dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat hukum.
Ucapan terimakasih para Wartawan, Media Online, Cetak dan Televisi yang sungguh-sungguh bisa dan mampu memberikan liputan yang baik dengan berita yang sangat positif bagi masyarakat luas.
Para pejabat dan pimpinan lembaga negara yang entah bagaimana caranya tahu tanpa kenal lelah dan sebagainya dalam menjalankan tugasnya yang sangat mulia, begitu pula dengan para Ormas dan LSM.
Terima kasih juga Bapak Kapolres Karawang, Bapak Kapolsek, serta Bapak Kasat, Kanit, dan seluruh anggota yang turun ke lokasi Kavling Otista Johar sebanyak 2 kali yang sangat humanis dalam menjalankan dan melaksanakan tugas sebagai Pelindung dan Pengayom Masyarakat serta tidak mengedepankan emosi padahal warga sudah pada emosi tinggi.
“Kami memberikan penghormatan dan rasa bangga kepada seluruh jajaran Kepolisian Resor Polres dan Polsek Kota Karawang yang sungguh-sungguh telah bersikap bijaksana,” ucapnya.
Pihak Kantor BPN Karawang yang secara jujur menolak melakukan sensus walaupun dipaksa oleh Pemohon, namun jawaban yang bijaksana dari para pejabat dan pegawai Kantor BPN Karawang sangat menenangkan hati warga Kavling Johar karena penolakan untuk melakukan sensus di lokasi tersebut apabila dilakukan akan menimbulkan permasalahan baru.
Para pejabat PN, Panitera dan panitera pengadilan PN Karawang yang sungguh-sungguh memberikan ruang dan tempat kepada kami untuk menyampaikan segala keberatan dan penolakan pendaftaran tanah dan Eksekusi dengan Fakta Hukum, karena melihat sendiri dalam melaksanakan putusan PK yang dalam pengertian Hukum Perdata, putusan PK merupakan putusan tertinggi yang tidak dapat diganggu gugat dan ditentang kecuali dengan Fakta Hukum yang dapat membatalkan putusan eksekusi.
Kami sampaikan kepada Bapak Gubernur Jawa Barat Bapak H. Dedi Mulyadi dengan harapan agar kejadian di Karawang menjadi cermin bagi daerah lain di Jawa Barat, sehingga dapat meminimalisir penderitaan masyarakat yang taat dan patuh terhadap aturan Hukum Negara Republik Indonesia.
“Meskipun mereka semua tidak mengetahui isi Undang-Undang baik Perdata maupun Pidana, dan mereka hanya memiliki hati yang bersih dan pikiran yang jernih serta taat pada aturan untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan bangsa dengan membayar pajak bumi melalui SPPT yang disetorkan kepada Pemerintah Daerah Karawang.” jelasnya.
Ucapan terima kasih kepada pemerintah Republik Indonesia Presiden Prabowo Subianto Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Ketua DPRD, dan semua anggota DPRD dan Komisi DPRD Kabupaten Karawang, meskipun sampai keributan, tidak ada yang datang dan hadir, oleh orang-orang yang tidak dapat dipanggil oleh para warga.
“Walaupun tidak ada jawaban, tetapi kami menghormatinya karena ia memiliki banyak pekerjaan yang harus dilakukan, tetapi kami harus menghormati dan bangga dengan pak Maman Suryana sebagai Lurah Karawang Wetan yang datang dan hadir.
“Mudah-mudahan di masa depan, Bupati dan Klien kami Orang -orang Jawa Barat yang berkewajiban dan harus dibantu dan dilindungi oleh ayah mereka, yaitu. Bupati Karawang dan Gubernur Jawa Barat, kami ucapkan terima kasih kewenangan hukum atas tanah di Otista Johar,” pungkasnya. (red)