“Mediator non hakim membantu para pihak menyelesaikan sengketa dengan pendekatan musyawarah mufakat,” kata Dr. Sri Raharjo, SH., MH., MMRS.
Karawang, otentiknews.click – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Karawang mengadakan silaturahmi bersama Mediator Non Hakim (MNH) Kesehatan, kegiatan pertemuan silaturahmi mediator hakim dan non hakim serta monev mediator pada Pengadilan Negeri (PN) Karawang, berlangsung di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jum’at (24/1/2025).
Hadir ketua Pengadilan Negeri (PN) Karawang Ahmad Suhel Nadjir, SH., MH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang Natalia Maharani, SH., M.Hum.
Dr. Sri Raharjo menyampaikan, Mediator Non Hakim adalah mediator yang diangkat oleh pengadilan untuk membantu menyelesaikan sengketa perdata.
“Mediator non hakim membantu para pihak menyelesaikan sengketa dengan pendekatan musyawarah mufakat,” kata Dr. Sri Raharjo.

Masih dikatakan Dr. Sri Raharjo, Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi, atau penilaian ahli Pasal 1 Angka 10. UU No.30 Tahun 1999.
“Mediator kesehatan sendiri adalah pihak ketiga yang membantu menyelesaikan sengketa antara pasien dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan di luar pengadilan,” papar Dr. Sri Raharjo, SH., MH., MMRS yang juga menjabat Ketua Asosiasi Klinik (ASKLIN) Cabang Kabupaten Karawang, melalui keterangan tertulis kepada otentiknews.click, Jum’at (24/1/2025).

Lebih lanjut Dr. Sri Raharjo menyampaikan, Mediator berperan sebagai perantara yang netral untuk memfasilitasi proses perundingan.
“Tentunya Ini sesuai dengan UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan yang mengatur penyelesaian sengketa medis di luar pengadilan,” jelasnya.

Dijelaskan Dr. Sri Raharjo yang kini menjabat Wakil Ketua Persatuan Dokter Ahli Hukum Kesehatan (PERDAHUKKI) Jawa Barat.
“Jika tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya dan kesalahan tersebut menyebabkan kerugian pada pasien serta menimbulkan perselisihan, Maka diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa (APS) di luar pengadilan,” pungkasnya. (red)