-5.7 C
New York
Senin, Januari 19, 2026
spot_img

Pelantikan Bupati/Wakil Bupati Terpilih, KPU Karawang Pastikan di Tanggal 6 Februari Tahun 2025 oleh Presiden RI. 

spot_img

“Alhamdulillah, tidak ada sengketa atau gugatan terkait pilkada di Kabupaten Karawang. Dengan demikian, pelantikan dapat dilaksanakan lebih awal bersama dengan kepala daerah lainnya,” kata Mari Fitriana, Jum’at (24/1/2025).

Karawang, otentiknews.click – Menjadi salah satu daerah yang tidak ada sengketa sehingga Kabupaten Karawang masuk sebagai daerah yang Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati yang akan Dilantik pada 6 Februari 2025.

Kepastian ini sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri-RI), bahwa rencana pelantikan Kepala Daerah Propinsi dan Kabupaten Kota se-Indonesia akan dilaksanakan serentak pada bulan Februari 2025, bagi daerah peserta pilkada yang tidak ada sengketa.

Berita Lainnya  Karawang Menjadi Lokasi Swasembada Pangan Nasional oleh Presiden RI Prabowo Subianto

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Mari Fitriana menyebutkan, bahwa pelantikan pada 6 Februari 2025 tersebut khusus bagi kepala daerah tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Karawang Mari Fitriana (Foto:Dok.istimewa/otentiknews.click)

“Alhamdulillah, tidak ada sengketa atau gugatan terkait pilkada di Kabupaten Karawang. Dengan demikian, pelantikan dapat dilaksanakan lebih awal bersama dengan kepala daerah lainnya,” kata Mari Fitriana, Jum’at (24/1/2025).

Mari Fitriana mengungkapkan Kabupaten Karawang menjadi salah satu daerah wilayah di Indonesia yang tidak menghadapi sanggahan atau gugatan terkait hasil pemilihan.

“Alhamdulillah, tidak ada gugatan dari pihak manapun terkait proses maupun hasil pemilihan di Kabupaten Karawang,” katanya.

Berita Lainnya  Retribusi Parkir Karawang Tidak Optimal, Pengamat Kebijakan Askun, Minta Dishub Evaluasi Pengelola Parkir Tidak Profesional

Ditambahkan Ketua KPU Karawang, sebelumnya pada 22 Januari 2025 lalu, Komisi II DPR RI mengadakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP kaitan jadwal Pelantikan.

Dalam RDP tersebut disepakati untuk Provinsi, Kabupaten-Kota yang tidak ada sengketa PHP (Perselisihan Hasil Pilkada) maka Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, Walikota dan Wakil Walikota terpilih akan dilantik pada 6 Februari 2025 di Jakarta.

“Untuk rencana pelantikan memang sesuai dengan keputusan Mendagri itu sudah jelas tanggal 6 Februari oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Mari Fitriana, bahwa pelantikan kepala daerah berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

Berita Lainnya  BPBD Karawang Simbolik Serahkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di Desa Telukbuyung Pakisjaya

“Kementerian Dalam Negeri diprediksi akan mengirim surat resmi kepada KPU RI dan instansi terkait mengenai kehadiran dalam upacara pelantikan yang akan dilangsungkan secara bersamaan di Ibukota,” jelasnya.

Selain itu, Pemerintah melalui Kemendagri diminta Komisi II DPR RI untuk merevisi Perpres No 80 tahun 2024 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Dengan semua persiapan yang sedang dilakukan, diharapkan pelantikan para pemimpin terpilih akan berlangsung lancar dan sukses pada tanggal yang telah ditentukan,” pungkasnya. (***)

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER