“Kalau kita kaitkan dengan kasus yang saat ini terjadi pada korban yang diindikasikan berpotensi lumpuh dan tidak dapat melakukan aktivitas normal, maka dapat kita kategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas berat,” ungkapnya.
Karawang, otentiknews.click – Kasus kecelakaan yang menimpa korban Puspita April Liana karena ditabrak mobil truk Mitsubishi Light Truck Box bernopol B-9625-PXV milik perusahaan Gama Trans yang dikemudikan oleh Irpan pada Senin (20/1/2025) siang silam mendapat perhatian dari akademisi dan praktisi hukum UBP Karawang Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.
“Berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas, maka kita pahami dahulu apa yang dimaksud ‘kecelakaan’. Dalam Pasal 1 angka 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) kecelakaan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda,” kata Gary kepada wartawan, Rabu (5/3/2025) pagi.

Dalam UU LLAJ ini, lanjutnya, dibagi mengenai peristiwa-peristiwa kecelakaan dalam beberapa tingkatan atau kategori yang diatur dalam Pasal 229 UU LLAJ, antara lain kecelakaan lalu lintas ringan yakni merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan atau barang). Kecelakaan lalu lintas sedang yakni merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang) dan kecelakaan lalu lintas berat yakni merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
“Kalau kita kaitkan dengan kasus yang saat ini terjadi pada korban yang diindikasikan berpotensi lumpuh dan tidak dapat melakukan aktivitas normal, maka dapat kita kategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas berat,” ungkapnya.
Masih menurut Gary, yang dimaksud dengan luka berat adalah luka yang mengakibatkan korban [Penjelasan Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ]: jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut, tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan, kehilangan salah satu pancaindra, menderita cacat berat atau lumpuh, terganggu daya pikir selama 4 minggu lebih, gugur atau matinya kandungan seorang perempuan, atau luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 hari.
“Kalau dari konteks hukum perdata, pelaku maupun perusahaan tempat pelaku bekerja juga dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata,” jelasnya.
Lebih lanjut Gary menegaskan, pertanggungjawaban atas kerugian diatas, baik secara materiil maupun immateriil, diatur secara umum dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi ‘Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Dalam konteks hukum, peristiwa kecelakaan lalu lintas, pelakunya dapat dikenakan hukuman baik secara pidana maupun perdata. Pertanggungjawaban hukum secara pidana sudah diatur dalam Ppasal 310 dan 311 UU LLAJ.
“Kalau dari konteks hukum perdata, pelaku maupun perusahaan tempat pelaku bekerja juga dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata,” bebernya.
Masih dikatakan Gary, ia menjelaskan, pertanggungjawaban atas kerugian di atas, baik secara materiil maupun immateriil, diatur secara umum dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berisikan ‘Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa Kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut’.
“Artinya baik dalam UU LLAJ maupun KUHperdata menjamin hak korban kecelakaan lalu lintas untuk mendapatkan ganti kerugian baik secara materiil maupun immaterial,” tegasnya.
Korban kecelakaan, kata Gary, berhak menuntut ganti rugi yang sepadan atas luka fisik dan non fisik yang dideritanya.
“Korban bisa menuntutnya menyesuaikan kondisi riil yang dialami oleh korban. Misalkan biaya pengobatan dan perawatan, biaya hidup karena tidak bisa bekerja, kompensasi dan ganti rugi immaterill karena kedepan sudah tidak bisa hidup normal seperti sebelum kecelakaan terjadi,” ujarnya.
Ia pun menegaskan, korban kecelakaan berhak menolak ganti rugi yang tidak sepadan.
“Korban berhak menolak. Ada dua opsi meminta ganti kerugian, pertama bisa mengajukan tuntutan ganti rugi berbarengan dengan tuntutan JPU pada saat perkara pidananya naik ke persidangan. Kedua, melalui gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Puspita April Liana mengalami nasib nahas ketika sedang menikmati istirahat kerja di sebuah warung kaki lima seberang Kampus Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang Jalan Baru Lingkar Tanjungpura Karangpawitan.
Saat sedang duduk-duduk santai di atas motor, tetiba ia ditabrak oleh sebuah mobil Mitsubishi Light Truck Box bernopol B-9625-PXV milik perusahaan Gama Trans yang dikemudikan oleh Irpan pada Senin (20/1/2025) siang.
Imbasnya, Puspita bersama motornya terpental beberapa meter. Puspita alami luka berat dan sempat alami pingsan, motornya pun alami kerusakan parah. Puspita lalu dilarikan ker RSUD Karawang. (red).