1.9 C
New York
Sabtu, Januari 24, 2026
spot_img

Pers Harus Menjaga Netralitas, Integritas dan Objektivitas. Askun: Jaga Marwah Profesi Jurnalis Sesuai Kode Etiknya

spot_img

“Sangat miris melihat bagaimana media, yang seharusnya menjadi jendela dunia dan penyampai informasi yang mencerahkan, justru disalahgunakan oleh segelintir oknum wartawan atau jurnalis sebagai alat propaganda yang provokatif, untuk melayani kepentingan-kepentingan tertentu,” ujar Askun. 

Karawang, otentiknews.click – Wartawan senior sekaligus pengacara kawakan asal Kabupaten Karawang, H. Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, memberikan pandangannya terkait kondisi dunia jurnalistik saat ini. Menurutnya, perkembangan media massa dewasa ini menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan.

“Sangat miris melihat bagaimana media, yang seharusnya menjadi jendela dunia dan penyampai informasi yang mencerahkan, justru disalahgunakan oleh segelintir oknum wartawan atau jurnalis sebagai alat propaganda yang provokatif, untuk melayani kepentingan-kepentingan tertentu,” ujar Askun dengan nada prihatin, Senin (9/5/2025).

Berita Lainnya  Retribusi Parkir Karawang Tidak Optimal, Pengamat Kebijakan Askun, Minta Dishub Evaluasi Pengelola Parkir Tidak Profesional
Foto: Asep Agustian, SH., MH (Askun) Wartawan Senior/Ketua PERADI Kab. Karawang (Dok.istimewa/otentiknews.click)

Dikatakan Askun sapaan akrabnya, Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini jelas bertentangan dengan semangat dan etika jurnalistik, bahkan dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.” Sementara ayat (2) menyebutkan bahwa “Di samping fungsi-fungsi tersebut, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.”

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa “Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.” Ini menegaskan pentingnya prinsip objektivitas, netralitas, dan keberimbangan dalam setiap produk jurnalistik.

Berita Lainnya  Rapat Pembentukan Pengcab Savate Karawang untuk Periode 2026-2030, Mendapat Respon Positif Ketua KONI dan Disebut Baik

“Produk jurnalistik harus menyampaikan informasi yang objektif, netral, dan berimbang. Itulah kunci agar media tetap menjalankan fungsinya secara utuh, yaitu memberi informasi, mencerdaskan (Edukatif-red), serta memberikan hiburan yang sehat,” tambahnya.

Lebih lanjut Askun juga mengingatkan bahwa wartawan memegang tanggung jawab moral dan sosial yang besar. Karena itu, ia berharap di tengah derasnya arus informasi digital saat ini, masyarakat semakin cerdas dalam menyaring informasi.

Sementara bagi para wartawan/Jurnalis Askun berpesan agar tetap menjaga marwah profesi dengan menjunjung tinggi integritas dan kode etik jurnalistik.

Berita Lainnya  Rapur DPRD Karawang Pembukaan Masa Sidang dan Reses II Tahun 2025-2026, Bupati Aep: Cepat, Tepat dan Terintegrasi

“Jangan sampai media kehilangan kepercayaan publik karena disalahgunakan. Wartawan harus ingat, profesi ini adalah profesi mulia, bukan alat untuk melayani kepentingan pribadi atau kelompok,” pungkasnya. (***).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER