“Jadi Perda ini meliputi tentang ketenagakerjaan, kesejahteraan rakyat dan kesejahteraan sosial,” kata Sabil Akbar yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat.
Karawang, otentiknews.click – Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai NasDem H. Sabil Akbar, M.IPPA melakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun sidang 2024-2025. Mengatur tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang ketenagakerjaan.
Reses dipadukan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Karang taruna desa se-Kecamatan Purwasari, di Grenn Panorama Resorts, kabupaten Subang Jawa Barat, pada Minggu (15/12/2024).
Hadir Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang DR. (Hc) Dhani Sudirman, ST., SE., MH., Ketua Karang Taruna Kecamatan Purwasari Candra Caniago beserta jajaran, Camat Purwasari Muhana, S. S.TP., Ketua Pelaksana Bimtek Singgih Putra Pratama, S., I.Kom, perwakilan Karang Taruna Desa dan para kepala Desa se-kecamatan Purwasari.

Dikatakan Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat Sabil Akbar, M.IP, menyampaikan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 mengatur tentang optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Jadi Perda ini meliputi tentang ketenagakerjaan, kesejahteraan rakyat dan kesejahteraan sosial,” kata Sabil Akbar yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat, melalui keterangan tertulis kepada otentiknews.click, Senin (16/12/2024).
Masih dikatakan Sabil Akbar, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat tentang ketenagakerjaan adalah Perda Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2023.
“Perda ini mengatur tentang optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek),” kata Sabil.
Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, seperti. Mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja, dan meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
Masih dikatakan Sabil Akbar, pihaknya menekankan pentingnya penyerapan tenaga kerja di kabupaten Karawang harus memenuhi kuota 60:40 persen bagi masyarakat Karawang.
Peraturan Bupati Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2016 mengatur tentang skema 60:40 untuk menyerap tenaga kerja lokal dan non lokal.
Dalam skema ini, perusahaan diwajibkan atau didorong untuk memperkerjakan sejumlah tenaga kerja tertentu dari masyarakat setempat
“Jadi kuota penyerapan tenaga kerja di Karawang harus meliputi kuota 60 persen untuk masyarakat Karawang pada umumnya, 40 persen untuk penyerapan tenaga kerja di luar kabupaten Karawang,” pungkasnya. (caw/red)