Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., saat memimpin evaluasi implementasi WFH di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jumat (17/04/2026). Kegiatan ini turut dihadiri Inspektur, Asisten Daerah III (Asda 3), serta Kepala BKPSDM.
Karawang, otentiknews.click – Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) bukanlah bentuk kelonggaran kerja, melainkan perubahan lokasi kerja yang tetap menuntut kedisiplinan penuh dari seluruh aparatur sipil negara (ASN).

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., saat memimpin evaluasi implementasi WFH di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jumat (17/04/2026). Kegiatan ini turut dihadiri Inspektur, Asisten Daerah III (Asda 3), serta Kepala BKPSDM.
Dalam arahannya, Sekda menekankan bahwa seluruh pegawai wajib menjalankan tugas kedinasan secara optimal, meskipun bekerja dari rumah.
“WFH adalah perubahan lokasi kerja, bukan liburan. Seluruh pegawai harus tetap bekerja secara profesional dengan tingkat disiplin yang sama seperti di kantor,” tegas Asep Aang Rahmatullah.
Ia juga menginstruksikan agar seluruh pejabat dan pegawai tetap dalam kondisi siaga dan responsif terhadap kebutuhan organisasi. ASN diwajibkan dapat dihubungi kapan saja selama jam kerja.
“Jika ada pegawai yang tidak dapat dihubungi hingga lima kali, maka atasan langsung wajib memberikan teguran keras sebagai bentuk penegakan disiplin,” lanjutnya.
Khusus bagi unit layanan publik seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), Sekda menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Petugas tetap diwajibkan hadir secara fisik sesuai jadwal guna memastikan layanan administrasi berjalan normal dan optimal.
Selain itu, Pemkab Karawang juga melarang ASN memanfaatkan kebijakan WFH untuk bepergian ke luar daerah, termasuk pulang kampung. Pegawai yang berdomisili di Karawang, meskipun memiliki KTP luar daerah, diwajibkan tetap berada di wilayah kerja.
“Karawang harus selalu dalam kondisi siap siaga. ASN harus siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan secara fisik,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan tetap berjalan efektif di tengah penerapan sistem kerja fleksibel. (red).


