25.2 C
New York
Sabtu, Juni 13, 2026
spot_img

Polres Karawang Gulung Jaringan Narkoba, 31 Kasus Diungkap dan 1,4 Kg Sabu Disita

spot_img

“Kami menyita barang bukti berupa sabu seberat 1.440,63 gram, tembakau sintetis 175,33 gram, dan 3 butir ekstasi,” ujar AKBP Fiki N. Ardiansyah, Kamis (14/05/2026).

Karawang, otentiknews.click – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil mencatat keberhasilan besar. Mereka mengungkap 31 kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT). Operasi besar ini berlangsung selama periode Maret hingga 14 Mei 2026.

Foto: Konferensi pers Polres Karawang

Kapolres Karawang, AKB Fiki N. Ardiansyah, mengonfirmasi keberhasilan jajarannya. Dari puluhan kasus tersebut, petugas mengamankan total 41 orang tersangka.

“Kami menyita barang bukti berupa sabu seberat 1.440,63 gram, tembakau sintetis 175,33 gram, dan 3 butir ekstasi,” ujar AKBP Fiki N. Ardiansyah, Kamis (14/05/2026).

Berita Lainnya  Askun: Polemik Map Bertuliskan “Bupati Karawang” Sudah Clear, Jangan Timbulkan Fitnah

Kronologi Pengungkapan Sabu 1 Kilogram Lebih

Kapolres menyoroti satu kasus menonjol dengan barang bukti sabu di atas 1 kilogram. Kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial SD.

Dari tangan SD, petugas mengamankan:

* Satu bungkus plastik kemasan biru berisi 1.007,40 gram kristal putih (sabu).

* Dua buah timbangan digital.

* Satu pak plastik klip kosong.

* Satu unit ponsel merek Samsung.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dari penangkapan SD. Hasilnya, polisi bergerak menuju sebuah rumah di Kampung Selabaya RT 12 RW 06, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pesawahan, Purwakarta. Di lokasi tersebut, petugas meringkus tersangka lain berinisial DN alias Abah.

Berita Lainnya  Ketua APDESI Jabar Bantah Tuduhan Intimidasi dan Acungkan Senjata Api di Pebayuran

Modus Jaringan Tempel dan Upah Menggiurkan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SD bertindak sebagai kurir lapangan. Ia mendapatkan pasokan narkotika dari seorang bandar berinisial TL alias Godek. Saat ini, TL telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jaringan ini menggunakan sistem tempelan dalam bertransaksi. Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan kembali di wilayah hukum Karawang dan Purwakarta.

“Jika mereka berhasil mengedarkan barang tersebut, mereka mendapat upah Rp10.000.000 per 100 gram. Upah itu kemudian dibagi dua antara SD dan DN,” jelas Kapolres.

Berita Lainnya  H. Budiwanto: Jika Dugaan di THM Karawang Terbukti, Perlu Sanksi dan Pengawasan Lebih Ketat

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, Tersangka DN mengaku ini merupakan kali ketiga mereka menerima pasokan sabu dari TL. Mereka berkomunikasi hanya melalui ponsel dan tidak mengetahui keberadaan asli sang bandar.

Motif para pelaku nekat menjadi kurir adalah karena faktor ekonomi dan keinginan mengonsumsi sabu secara gratis.

Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan di mapolres. Mereka dijerat pasal pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (red).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER