“Kami menyita barang bukti berupa sabu seberat 1.440,63 gram, tembakau sintetis 175,33 gram, dan 3 butir ekstasi,” ujar AKBP Fiki N. Ardiansyah, Kamis (14/05/2026).
Karawang, otentiknews.click – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil mencatat keberhasilan besar. Mereka mengungkap 31 kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT). Operasi besar ini berlangsung selama periode Maret hingga 14 Mei 2026.

Kapolres Karawang, AKB Fiki N. Ardiansyah, mengonfirmasi keberhasilan jajarannya. Dari puluhan kasus tersebut, petugas mengamankan total 41 orang tersangka.
“Kami menyita barang bukti berupa sabu seberat 1.440,63 gram, tembakau sintetis 175,33 gram, dan 3 butir ekstasi,” ujar AKBP Fiki N. Ardiansyah, Kamis (14/05/2026).
Kronologi Pengungkapan Sabu 1 Kilogram Lebih
Kapolres menyoroti satu kasus menonjol dengan barang bukti sabu di atas 1 kilogram. Kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial SD.
Dari tangan SD, petugas mengamankan:
* Satu bungkus plastik kemasan biru berisi 1.007,40 gram kristal putih (sabu).
* Dua buah timbangan digital.
* Satu pak plastik klip kosong.
* Satu unit ponsel merek Samsung.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dari penangkapan SD. Hasilnya, polisi bergerak menuju sebuah rumah di Kampung Selabaya RT 12 RW 06, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pesawahan, Purwakarta. Di lokasi tersebut, petugas meringkus tersangka lain berinisial DN alias Abah.
Modus Jaringan Tempel dan Upah Menggiurkan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SD bertindak sebagai kurir lapangan. Ia mendapatkan pasokan narkotika dari seorang bandar berinisial TL alias Godek. Saat ini, TL telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaringan ini menggunakan sistem tempelan dalam bertransaksi. Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan kembali di wilayah hukum Karawang dan Purwakarta.
“Jika mereka berhasil mengedarkan barang tersebut, mereka mendapat upah Rp10.000.000 per 100 gram. Upah itu kemudian dibagi dua antara SD dan DN,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, Tersangka DN mengaku ini merupakan kali ketiga mereka menerima pasokan sabu dari TL. Mereka berkomunikasi hanya melalui ponsel dan tidak mengetahui keberadaan asli sang bandar.
Motif para pelaku nekat menjadi kurir adalah karena faktor ekonomi dan keinginan mengonsumsi sabu secara gratis.
Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan di mapolres. Mereka dijerat pasal pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (red).


