15.8 C
New York
Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

Banyaknya Alat Sosialisasi (Baliho) di Pohon, DPW Bamuswari Jabar: “Jangan Pilih Cabup Pelanggar Aturan”

spot_img

“Kami telah melakukan investigasi dan menemukan hampir 1.500 pohon yang dimanfaatkan pemasangan baliho oleh Bacabup H. Aep syaepuloh, padahal itu dilarang memasang bahan atau alat peraga sosialisasi di pohon,”

Karawang, otentiknews.click – Himbauan kepada masyarakat Karawang agar tidak memilih calon bupati (cabup) yang merusak lingkungan disampaikan Ketua DPW Balai Musyawarah Indonesia (Bamuswari) Provinsi Jawa Barat, Agus Gustiana, kepada awak media, Sabtu (13/7/2024).

Pernyataan Agus tersebut menyikapi banyaknya baliho atau sejenis alat sosialisasi yang memuat gambar bakal calon bupati H. Aep Syaepuloh terpasang di pepohonan sejumlah wilayah di Kabupaten Karawang.

Berita Lainnya  Wakil Bupati Karawang Diserang Tuduhan, Ini Kata Pakar Hukum Soal Batasan Kritik dan Konsekuensi Hukum

“Kami telah melakukan investigasi dan menemukan hampir 1.500 pohon yang dimanfaatkan pemasangan baliho oleh Bacabup H. Aep syaepuloh, padahal itu dilarang memasang bahan atau alat peraga sosialisasi di pohon,” kata Agus.

Foto Ketua DPW Balai Musyawarah Indonesia (Bamuswari) Provinsi Jawa Barat, Agus Gustiana,

Masih dikatakan Agus, ia memaparkan, berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dalam Pasal 19 huruf a bahwa setiap orang atau badan dilarang mengotori atau menempel iklan pada dinding atau tembok, jembatan, halte, alat penerangan jalan, pohon, kendaraan bermotor umum, rambu lalu lintas dan fasilitas umum.

Berita Lainnya  National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Karawang Raih Prestasi Gemilang di Peparpeda IV 2025

Ia menambahkan, dalam Pasal 19 huruf g dipertegas lagi dilarang memasang lampu hias, kain bendera, kain bergambar, spanduk dan atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon dan atau bangunan.

“Setiap orang wajib menjaga dan memelihara keberadaan, kerapihan, dan kebersihan fasilitas umum. Dalam hal ini Satpol PP wajib melaksanakan penertiban,” tegasnya.

Lebih lanjut Agus Gustiana mengimbau kepada masyarakat agar tidak memilih calon kepala daerah yang melanggar aturan, seperti memanfaatkan pohon sebagai media alat peraga sosialisasi.

Berita Lainnya  PTM Warjok Rayakan Anniversary Ke-2 Menggelar Turnamen Tenis Meja se-karawang

“Jangan pilih calon kepala daerah yang tidak taat pada peraturan, dengan memaku pohon untuk sosialisasi. Adil bukan hanya untuk peserta kampanye, tapi juga untuk pohon dan lingkungan,” tandasnya.

Masih dikatakan Agus, sebagai petahana, kata Agus, H. Aep mestinya menjadi contoh dan teladan baik dalam implementasi aturan Perda, bukan malah menjadi contoh buruk.

“Sebagai petahana mestinya ia sangat paham dengan aturan perda dan perbup. Kalau ia sengaja melanggar, maka bisa jadi sinyal bagi masyarakat boleh langar aturan pula,” pungkasnya. (red).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER