15.3 C
New York
Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

Kinerja PN Karawang Jadi Sorotan, Diduga Tidak Profesional Perubahan Amar Putusan Perkara Tanpa Pemberitahuan

spot_img

“Keputusan yang sudah di keluarkan melalui e-Court itu kan bukan masyarakat yang buat, melainkan instansi dari PN Karawang, dengan mudah mereka mengatakan perubahan yang hari ini di tanggal 2 yang awalnya di tanggal 30 melalui putusan e-Court di putusan belum siap, dengan alasan cuti, yang jelas yang sudah di keluarkan Itu harus dipertanggung jawabkan,” ucapnya. 

Karawang, otentiknews.click – Kinerja Pengadilan Negeri (PN) Karawang diduga tidak profesional terkait perubahan jadwal penetapan amar putusan dalam perkara sengketa tanah antara PT. Artha Sedayu Kartika Residence selaku penggugat dengan Wahyudi tergugat 1.

Untuk diketahui, kasus bermula saat tanah milik Wahyudi seluas +/- 3.564 meter persegi, diduga diklaim milik tanah PT. Artha Sedayu dan saat ini lahan tersebut sudah digunakan menjadi danau untuk serapan air yang berlokasi dekat masjid di Perumahan Kartika Residence, lalu kasus tersebut telah dilaporkan Wahyudi ke Polres Karawang, dan laporannya saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Berita Lainnya  BUMDesa Rahayu Cikampek Timur, Terima Kunjungan Edukasi TK Miftahul Khoer di Peternakan Domba
Foto: Dok. istimewa

Kuasa hukum Wahyudi, Dr. Saprial Bakri, S.E.,S.H.,M.H. CPCLE, menyampaikan, setelah pihaknya melaporkan Viktor Direktur PT. Artha Sedayu ke Polres Karawang, lalu tiba tiba muncul gugatan dari PT. Artha Sedayu kepada kliennya selaku tergugat 1 terkait sengketa lahan yang berlokasi di perumahan Kartika Residence, ini menandakan ketakutan dari saudara Viktor karena kasusnya berlanjut naik ke tahap penyidikan di Polres Karawang.

“Setelah menjalani serangkaian proses gugatan di PN Karawang, tanggal 30 Desember 2024 maka keluar putusan amar putusannya, namun yang sangat kami sayangkan, salinan amar putusannya tidak ada (amar putusan belum siap),” ucapnya saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (2/1/2024).

Berita Lainnya  Diduga Ada Pungutan Biaya Pindah Faskes BPJS di Klinik Pangestu Batujaya

Lebih lanjut Saprial menambahkan, pihaknya sudah menerima putusan melalui e-Court tanggal 30 Desember 2024 pukul 16:00 WIB, dalam putusan yang sudah di upload Amarnya.

“Tapi pas giliran kita minta salinan, ternyata amar putusannya berubah bahwa putusan belum tersedia, tentu kami sebagi kuasa hukum sodara Wahyudi, menyatakan dengan tegas, Bahwa kami mempertanyakan pada pengadilan, saya ingin mendapatkan kepastian hukum namun nyatanya putusan yang sudah ada amarnya, ini menjadi tanda tanya besar terkait kepastian hukum di Pengadilan Negeri (PN) Karawang,” tegasnya.

Berita Lainnya  Ketua DPC XTC Indonesia, Tetap Mendukung Faizal Muhammad Sebagai Ketua DPD KNPI Karawang

Ditempat yang sama, Wahyudi menyampaikan, hal ini merupakan pembelajaran yang sangat penting, yang di mana kita di sini memperjuangkan hak.

“Keputusan yang sudah di keluarkan melalui e-Court itu kan bukan masyarakat yang buat, melainkan instansi dari PN Karawang, dengan mudah mereka mengatakan perubahan yang hari ini di tanggal 2 yang awalnya di tanggal 30 melalui putusan e-Court di putusan belum siap, dengan alasan cuti, yang jelas yang sudah di keluarkan pertanggung jawabkan.

“Jangan kita sebagai masyarakat salah sedikit minta di pertanggung jawabkan, sedangkan mereka tidak mempertanggung jawabkan hanya karena alasan cuti” kata Wahyudi Klien, ” pungkasnya. (caw/red) 

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER