İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Klinik Praktek Dokter Hasan Basri Tempuran Diduga ilegal Tak Berijin

Kepala Kesekretariatan LSM GMBI Distrik Kabupaten Karawang Rahmat Supardi menyampaikan, berdasarkan hasil penelusuran plang praktek Dokter Hasan Basri yang sebagian tulisan di tutup cat warna Hitam, diduga tidak memiliki ijin dan ternyata setelah di konfirmasi ke Dinas Kesehatan (24/03/2025), perijinannya tidak ada.

Karawang, otentiknews.click – Klinik Praktek Dokter Hasan Basri di desa jalan raya Baros-Tempuran, Desa Pancakarya Kecamatan Tempuran diduga Ilegal tak berijin, Padahal bahaya praktek ilegal tersebut berakibat fatal bagi pasien sebagai pengguna layanan kesehatan, Senin (24/3/2025).

Kepala Kesekretariatan LSM GMBI Distrik Kabupaten Karawang Rahmat Supardi menyampaikan, berdasarkan hasil penelusuran plang praktek Dokter Hasan Basri yang sebagian tulisan di tutup cat warna Hitam, diduga tidak memiliki ijin dan ternyata setelah di konfirmasi ke Dinas Kesehatan (24/03/2025), perijinannya tidak ada.

Foto :Dok.istimewa/otentiknews.click

Tempat terpisah, salah satu pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) saat dikonfirmasi mengatakan bahwa “data terkait perijinan atas nama dr. Hasan Basri tidak ada pak” ungkapnya dan menurut aturan sebelum mengurus perijinan ke DPTPMSP harus membuat surat pengantar dari Dinkes pak” ujarnya lagi.

Selain itu diduga yang memberikan pelayanan kesehatan bukan dokter yang bersangkutan atau tenaga ahli kedokteran melainkan oleh sopir ahli farmasi yang tidak memiliki kompetensi dalam analisa dalam menentukan jenis penyakit.

Menurut warga saat ditemui (22/03/2025) yang berinisial DS mengatakan bahwa Dokternya jarang ada ditempat. Berdasarkan hasil dari penyelidikan ke Lokasi dan setelah di konfirmasi ke Dinas terkait tidak memiliki ijin yang sah.

“Kami selaku kontrol sosial akan melaporkan temuan tersebut ke Dinas Kesehatan untuk di tindaklanjuti karena berpotensi membahayakan konsumen mengingat aturan dalam Pasal 34 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan sosial yang memadai,” jelasnya.

Masih dikatakan Rahmat, selain itu Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 mengatur tentang hak dan kewajiban pasien, serta tanggung jawab rumah sakit dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman.

“Kami melaporkan hal ini karena praktek dokter tanpa izin dapat menyebabkan kematian pasien karena dokter tidak memiliki kompetensi dan pengalaman yang cukup selain itu dapat menyebabkan cedera pasien dan dapat menyebabkan penyakit berbahaya yang tidak terdeteksi serta salah dalam memberikan resep pengobatan,” pungkasnya. (red).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles