13.7 C
New York
Senin, Mei 4, 2026
spot_img

PERADI Karawang Desak Pemda Tindak Tegas Dapur SPPG Tak Ber-IPAL SNI dan Tanpa PBG, Askun: Satgas MBG Kemana?

spot_img

Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Askun, menyatakan bahwa meski program pemenuhan gizi masyarakat melalui Makan Bergizi Gratis (MBG) patut diapresiasi, namun aspek legalitas dan keselamatan lingkungan tidak boleh ditabrak.

Karawang, otentiknews.click – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Karawang melontarkan kritik keras terhadap operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

PERADI mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang untuk bertindak tegas terhadap dapur yang tidak mengantongi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berstandar SNI serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Foto: Asep Agustian, SH., MH (Askun/dok.istimewa)

Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Askun, menyatakan bahwa meski program pemenuhan gizi masyarakat melalui Makan Bergizi Gratis (MBG) patut diapresiasi, namun aspek legalitas dan keselamatan lingkungan tidak boleh ditabrak.

Berita Lainnya  PERADI Karawang Desak Pemda Tindak Tegas Dapur SPPG Tak Ber-IPAL SNI dan Tanpa PBG: Askun: Satgas MBG Kemana? 

“Dapur SPPG di mana letak higienisnya kalau IPAL-nya tidak standar alias cawe-cawe? Tidak aneh kalau terjadi keracunan setelah konsumsi menu MBG. Mungkin setiap dapur ada IPAL-nya, tapi pertanyaannya, apakah sudah standar SNI?” cetus Askun dengan nada tegas,” Pada Jumat (01/05/2026).

Soroti Risiko Kebakaran dan Kelayakan Bangunan

Askun menekankan bahwa IPAL standar SNI, seperti produk dari Bio Media yang pernah ia pantau, sangat krusial untuk memisahkan mana air bersih dan mana racun. Selain limbah, ia juga menyoroti dugaan kuat banyaknya dapur SPPG yang belum mengantongi izin PBG (dahulu IMB).

Menurutnya, dapur SPPG bukan sekadar tempat masak biasa, melainkan area berisiko tinggi karena melibatkan penggunaan gas bertekanan, instalasi listrik, dan minyak yang rawan memicu kebakaran atau ledakan.

Berita Lainnya  LKPJ Bupati Karawang Tahun 2025 Disetujui DPRD, Bupati Aep Sampaikan Apresiasi

“Jangan berdalih MBG program Presiden lalu mengabaikan otonomi daerah. Semua bangunan di Karawang wajib PBG. Kalau tidak, ini bisa menjadi persoalan hukum, baik administrasi maupun pidana. Sekarang baru muncul keracunan, besok lusa bisa saja terjadi kebakaran atau bangunan ambruk jika standarnya tidak ditempuh,” tambahnya.

Pertanyakan Fungsi Satgas MBG Karawang

Dalam kesempatan tersebut, Askun juga memberikan “sentilan” menohok kepada Satgas MBG Karawang. Ia mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan terhadap kelengkapan perizinan di lapangan.

“Permohonan saya secara tegas kepada Satgas MBG Karawang, benar enggak sih kerjaannya? Apa cuma urusi kalau ada yang keracunan lalu tutup dapur? Kelengkapan IPAL dan PBG diperhatikan tidak?” ujarnya.

Ia mengingatkan pengelola agar tidak hanya mencari keuntungan tanpa memikirkan prosedur.

Berita Lainnya  67 Desa di Karawang Siap Gelar Pilkades 2026, Jadwal Masih Menunggu Keputusan Bupati

“Tempuh dong semuanya. Namanya usaha pasti ada untung, tapi jangan mau untungnya doang tapi izin tidak dipenuhi,” tegas Askun.

Minta Pemda Tidak Tebang Pilih

PERADI Karawang mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, dan Satpol PP untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh. Askun meminta agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap dapur SPPG dalam hal penegakan aturan.

“Jangan tebang pilih. Jangan sampai bangunan lain disetop karena tak ada PBG, sementara dapur SPPG dibiarkan. Kita ingin program ini berjalan aman, higienis, dan safety baik bagi pengelola maupun masyarakat sekitar,” pungkasnya. (red).

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah pengawasan terhadap legalitas operasional dapur-dapur tersebut.

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER