Kepala DPMD Karawang, M. Syaefulloh, menegaskan bahwa meski jadwal definitif belum diketuk, tahapan persiapan secara administratif tetap berjalan. Fokus utama saat ini adalah melakukan pemutakhiran data penduduk dan daftar pemilih di desa-desa terkait.
Karawang, otentiknews.click – Rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa di Kabupaten Karawang yang dijadwalkan pada tahun 2026 hingga kini belum memiliki kepastian tanggal pelaksanaan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang saat ini masih menunggu keputusan resmi dari Bupati Karawang di tengah adanya kebijakan efisiensi anggaran.

Kepala DPMD Karawang, M. Syaefulloh, menegaskan bahwa meski jadwal definitif belum diketuk, tahapan persiapan secara administratif tetap berjalan. Fokus utama saat ini adalah melakukan pemutakhiran data penduduk dan daftar pemilih di desa-desa terkait.
“Proses tetap kita jalankan, terutama memastikan data pemilih valid agar pelaksanaan nanti tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial,” ujar Syaefulloh saat memberikan keterangan, Senin (20/04/2026).
Syaefulloh menjelaskan bahwa realisasi Pilkades sangat bergantung pada dua variabel utama: kesiapan anggaran daerah dan regulasi yang berlaku. Pihaknya menyatakan kesiapan teknis jika pimpinan memutuskan digelar tahun ini, namun juga siap mengikuti arahan jika harus terjadi penundaan.
“Semua tergantung keputusan pimpinan (Bupati). Kami di ranah teknis hanya menyiapkan konsep dan skema pelaksanaannya,” jelasnya.
Efisiensi Anggaran dan Peluang Sistem Digital
Kebijakan efisiensi anggaran menjadi salah satu pertimbangan krusial. Guna menyiasati hal tersebut, DPMD membuka peluang penggunaan sistem digital seperti yang pernah diuji coba sebelumnya.
Metode ini diklaim mampu menekan biaya operasional hingga miliaran rupiah dibandingkan metode konvensional.
“Kalau jumlah pemilihnya tidak terlalu banyak bisa di satu titik, tapi kalau skalanya besar kemungkinan tetap dibagi per dusun atau Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujarnya.
Saat ini, seluruh perhitungan biaya sedang digodok bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk kemudian dilaporkan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
Berdasarkan data yang dihimpun berikut adalah daftar desa di Kabupaten Karawang yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada tahun 2026.
Daftar 67 Desa yang Masa Jabatan Kadesnya Habis Tahun 2026:
-Kecamatan. Banyusari: Desa Pamekaran, Cicinde Selatan, Tanjung, Mekarasih.
-Kecamatan. Batujaya: Desa Baturaden, Telukbango, Segaran, Karyamulya.
-Kecamatan. Cibuaya: Desa Kertarahayu.
-Kecamatan. Cikampek: Desa Kalihurip, Cikampek Timur.
-Kecamatan. Cilamaya Kulon: Desa Sumurgede, Muktijaya, Bayur Lor.
-Kecamatan. Cilamaya Wetan: Desa Mekarmaya, Muara Baru, Tegalsari, Sukakerta.
-Kecamatan. Cilebar: Desa Ciptamargi, Tanjungsari.
-Kecamatan. Jatisari: Desa Kalijati, Situdam.
-Kecamatan. Jayakerta: Desa Kertajaya, Kemiri.
-Kecamatan. Klari: Desa Klari, Cibalongsari, Gintungkerta, Curug, Duren.
-Kecamatan. Kutawaluya: Desa Mulyajaya, Sampalan, Sindangkarya.
-Kecamatan. Lemahabang: Desa Pulojaya, Lemahmukti, Pulokalapa, Lemahabang.
-Kecamatan. Majalaya: Desa Ciranggon, Bengle.
-Kecamatan. Pakisjaya: Desa Solokan, Telukbuyung, Tanjungpakis.
-Kecamatan. Pangkalan: Desa Ciptasari, Cintaasih, Kertasari.
-Kecamatan. Pedes: Desa Sungaibuntu, Karangjaya, Dongkal.
-Kecamatan. Purwasari: Desa Cangkong.
-Kecamatan. Rawamerta: Desa Sukapura.
-Kecamatan. Rengasdengklok: Desa Kalangsuria, Kertasari, Dukuhkarya, Amansari, Kalangsari.
-Kecamatan. Tegalwaru: Desa Cigunungsari, Cintalanggeng, Wargasetra, Kutalanggeng.
-Kecamatan. Telagasari: Desa Pulosari, Cariumulya.
-Kecamatan. Telukjambe Barat: Desa Karangmulya.
-Kecamatan. Telukjambe Timur: Desa Wadas.
-Kecamatan. Tirtajaya: Desa Sabajaya, Srikamulyan.
-Kecamatan. Tirtamulya: Desa Tirtasari, Karangsinom, Bojongsari.
(***).


