13.4 C
New York
Sabtu, April 18, 2026
spot_img

Harapan Keadilan Memudar, Korban Dugaan Penipuan Keluhkan Lambannya Penanganan Kasus di Polres Karawang

spot_img

Melalui kuasa hukumnya, Dr. Gary Gagarin Akbar, disampaikan bahwa laporan yang diajukan sejak 2023 tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal, pihak pelapor mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta menyerahkan bukti-bukti yang diminta sejak awal proses pengaduan.

Karawang, otentiknews.click – Harapan untuk memperoleh keadilan kian memudar bagi sejumlah warga yang telah melaporkan kasusnya ke Polres Karawang. Salah satunya dialami oleh korban dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, Edi Suparman, yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan selama tiga tahun.

Berita Lainnya  Polres Karawang Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Subsidi, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Foto: Dr. Gary Gagarin Akbar, SH., MH., Praktisi Hukum (Dok.istimewa)

Melalui kuasa hukumnya, Dr. Gary Gagarin Akbar, SH., MH., disampaikan bahwa laporan yang diajukan sejak 2023 tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal, pihak pelapor mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta menyerahkan bukti-bukti yang diminta sejak awal proses pengaduan.

“Kami selaku penasihat hukum dari klien kami atas nama Bapak Edi Suparman sangat kecewa dengan penanganan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Karawang karena sudah tiga tahun perkara berjalan tanpa kepastian,” ujar Gary, Sabtu (18/04/2026).

Gary menjelaskan, kliennya telah membuat laporan resmi dengan Nomor: LP/B/1139/VII/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat tertanggal 23 Juli 2023 terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Kasus tersebut bermula pada tahun 2022, ketika kliennya tertarik mengikuti investasi yang ditawarkan oleh terduga pelaku berinisial RB dengan iming-iming keuntungan sebesar 25 persen. Pada awalnya, investasi tersebut sempat memberikan keuntungan satu kali. Namun, selanjutnya mengalami kemacetan hingga terduga pelaku diduga menghindar dari tanggung jawab.

Berita Lainnya  Tokoh Pengusaha Karawang Kang Ais: MUKAB KADIN Mercure yang Memiliki Legitimasi Kuat

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai hampir Rp800 juta.

“Lambatnya penanganan perkara ini berdampak serius, karena terduga pelaku kini menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Ini menjadi salah satu bentuk kerugian tambahan bagi klien kami,” tegas Gary.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan akan mengambil langkah lanjutan dengan melaporkan perkara ini ke Polda Jawa Barat. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya mencari kepastian hukum yang dinilai belum diperoleh di tingkat Polres.

“Kami akan segera membuat pengaduan masyarakat ke Polda Jawa Barat. Jika memang perkara ini tidak memenuhi unsur pidana, seharusnya dikeluarkan surat penghentian penyidikan. Namun jika memenuhi unsur, maka harus segera ditingkatkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya. (red).

Berita Lainnya  Sekda Karawang Instruksikan ASN Tetap Siaga dan Dilarang Bepergian, 'WFH Bukan Liburan'

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER