15.7 C
New York
Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

Dianggap Terlalu Dini, Adanya Dugaan Korupsi Proyek Rehab Gedung Dishub Karawang: Pemerhati Bilang Begini

spot_img

“Tidak nampaknya papan informasi kegiatan, kemudian pejabatnya belum bisa dikonfirmasi, bukan berarti dapat langsung diduga adanya aroma berbau korupsi akibat adanya kongkalingkong,” 

Karawang, otentiknews.click – Kegiatan pemeliharaan atau rehabilitasi gedung dan bangunan pada kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang untuk Tahun Anggaran 2024 sempat dipersoalkan.

Pasalnya tidak nampak papan informasi kegiatan, sehingga tidak dapat diketahui siapa penyedia jasa yang mengerjakannya.

Baca juga : https://otentiknews.click/ini-kata-pemerhati-fhus-karawang-proyek-jalan-tamelang-jatisari-sudah-on-the-track-dalam-lakukan-review/

Sehingga atas hal tersebut dianggap sebagai proyek siluman, dan diduga adanya permainan atau kongkalingkong oleh oknum tertentu dan dianggap berbau aroma korupsi.

Berita Lainnya  Kritik Menohok PERADI Atas Kebijakan Dedi Mulyadi Tidak Miliki Dasar Hukum

Pemerhati Hukum, Politik dan Pemerintah Karawang, Arish Zeffany Hariandja, S.H., menganggap bahwa dugaan proyek siluman yang disebabkan adanya kongkalingkong oknum tertentu, sangat lah berlebihan.

Foto Arish Zeffany Hariandja, S.H., Pemerhati Hukum, Politik dan Pemerintahan

“Pemanfa’atan dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu ada mekanismenya. Baik berupa perencanaan, penganggaran, hingga ke persoalan teknis tentu sudah terdokumentasi dan terlegitimasi sesuai dengan rujukan regulasi yang berlaku,” katanya, Senin, (22/7/2024).

“Tidak nampaknya papan informasi kegiatan, kemudian pejabatnya belum bisa dikonfirmasi, bukan berarti dapat langsung diduga adanya aroma berbau korupsi akibat adanya kongkalingkong,” tegasnya.

Berita Lainnya  BUMDesa Rahayu Cikampek Timur, Terima Kunjungan Edukasi TK Miftahul Khoer di Peternakan Domba

Lebih lanjut Arish mengungkapkan, Setiap penggunaan APBD juga sudah dapat dipastikan akan mendapat audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yaitu Inspektorat dan auditor resmi Negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Karena dalam setiap kasus korupsi non suap dan gratifikasi, sebelum masuk ke ranah dan otoritas Aparat Penegak Hukum (APH), harus ada kejelasan terlebih dahulu dari lembaga auditor,” ujarnya.

“Contohnya seperti kasus pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Tahun Anggaran 2022. Terjadinya peristiwa hukum, hingga adanya produk hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, setelah adanya hasil temuan dari lembaga auditor yang kompeten,” jelas Arish.

Berita Lainnya  Sentra UMKM Rawamerta, Nafas Baru Perekonomian dari Pinggiran Padi

“Jadi saran saya bagi pejabat Dishub Karawang, tidak perlu khawatir, apa lagi takut. Selama penggunaan APBD untuk kegiatan pemeliharaan atau rehabilitasi gedung dikantor Dishub Karawang sudah on the track,” pungkasnya. (rls/jat) . 

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER