1.4 C
New York
Selasa, November 11, 2025
spot_img

Ketua BPD Desa Walahar Sihabudin, Perpanjangan Masa Jabatan Adalah: “Memperpanjang Kemaslahatan” 

spot_img

“Kalau peribahasa sunda ya kang !!, ada istilah “Sareundeuk saigel, sabobot sapihanean”, Nah kita di Desa Walahar, bersama pak kades dan kawan-kawan perangkat Desa, aparatur pemerintahan lainnya, saling bahu-membahu untuk memberikan kemaslahatan bagi masyarakat,”

Karawang, otentiknews.cklik – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Walahar Sihabudin, menyambut baik tentang pengesahan penyesuaian masa keanggotaan perpanjangan masa jabatan BPD tahun 2024.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan BPD merupakan perpanjangan kemaslahatan.

Pasalnya di masing-masing desa harus bisa untuk berkolaborasi berikan yang terbaik dalam menjalankan tugas pokonya.

Berita Lainnya  Perwakilan Bupati Karawang H. Maslani Hadiri Upacara dan Tabur Bunga di Taman Makam Kosambi

Sihabudin selaku ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Walahar, Kecamatan Klari, pihaknya menyampaikan, bahwa perpanjangan masa jabatan menurutnya adalah memperpanjang kemaslahatan.

“Kalau peribahasa sunda ya kang !!, ada istilah “Sareundeuk saigel, sabobot sapihanean”, Nah kita di Desa Walahar, bersama pak kades dan kawan-kawan perangkat Desa, aparatur pemerintahan lainnya, saling bahu-membahu untuk memberikan kemaslahatan bagi masyarakat,” tukasnya saat dihubungi otentiknews.click, Senin (22/7/2024).

Masih dikatakan Sihabudin, pihaknya menerangkan, karena ini sesuai porsinya masing-masing, dan pihaknya terus berupaya membenahi diri untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

Berita Lainnya  Polres Karawang Bekuk Pelaku Pembunuhan Bayi Dilakban, Dua Orang Pelaku Dijerat Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Foto BPD Desa Walahar Kecamatan Klari (istimewa)

“Karena ini kan sesuai porsinya di masing-masing, kami terus berupaya membenahi diri dengan berusaha memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” paparnya

Diketahui, bahwa Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh S,E. Menyerahkan Surat keputusan Bupati Karawang, tentang penyesuaian Masa Jabatan BPD, kepada 2.218 orang anggota BPD se-Kabupaten Karawang di Lapang Karangpawitan, Senin (22/7/2024) pagi.

Bupati Aep menyampaikan, bahwa hal tersebut adalah implementasi dari Revisi yang semula undang-undang Desa No 6 tahun 2014 yang menjadi undang-undang No 3 tahun 2024, salah satunya adalah Revisi Tentang Masa Jabatan Kepala Desa Dan BPD.

Berita Lainnya  Kuasa Hukum Ahli Waris Angkat Bicara, Pernyataan Kades Wadas Bawa Mandat Gubernur Jabar: Kenapa Bupati Tidak Dilibatkan?

Dalam sambutannya, Bupati Karawang menyampaikan BPD adalah Tokoh Central ditengah-tengah masyarakat, yang bersama-sama kepala Desa bisa membangun desanya masing-masing, dengan memaksimalkan Tugas pokok dan Fungsinya.

“BPD adalah lembaga central yang diisi oleh tokoh-tokoh masyarakat, yang diharapkan keberadaannya dilingkungan pemerintahan desa memberikan kontribusi positive,” tutupnya. (jat/red). 

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER