Panwaslu Kecamatan Klari, Gelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN di Pilkada Karawang Tahun 2024

“Bahwa menjadi perhatian serius Panwaslu kecamatan Klari, netralitas Pemerintah Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pilkada Kabupaten Karawang 2024 ini, supaya pilkada berlangsung dengan aman dan kondusif. Sesuai arahan Bawaslu, demi terciptanya Pilkada serentak tahun 2024 ini, Kami Panwaslu Klari mengingatkan dan memberikan pemaparan dan pemahaman terkait pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024,”

Karawang, otentiknews.click – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu) Kecamatan Klari. Menggelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, Kepala Desa, Dan Perangkat Desa Pada Pemilihan Gubernur dan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dengan mengusung tema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Muspika Kecamatan Klari, Kapolsek, Danramil, Ketua PPK, Ketua Panwaslu, Puskesmas Klari, BPD, dan unsur Pemdes, Rektor USINDO Agus Rusmawan Warektor Bidang Non Akademik.

Dengan menghadirkan narasumber Sekcam Klari Muhamad Reza Darmawan S, STP., M,Si, Mantan Komisioner KPU Karawang Periode 2013-2018 Ikhsan Indra Putra.

Foto kegiatan sosialisasi pengawasan netralitas ASN dan Pemerintah Desa Panwaslu Kecamatan Klari (istimewa)

Kegiatan berlangsung di Gedung Kampus USINDO, Dusun Kawali, Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (24/8/2024).

Ketua Panwaslu Kecamatan Klari H. Asep menyampaikan, pada tahapan pelaksanan pilkada Karawang 2024, pentingnya Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

“Bahwa menjadi perhatian serius panwaslu kecamatan Klari, netralitas Pemerintah Desa Pada Pilkada Kabupaten Karawang 2024 ini, supaya pilkada berlangsung dengan aman dan kondusif. Sesuai arahan Bawaslu, demi terciptanya Pilkada serentak tahun 2024 ini, Kami Panwaslu Klari mengingatkan dan memberikan pemaparan dan pemahaman terkait pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024,” ucapnya kepada otentiknews.click

Foto Ketua Panwaslu Kecamatan Klari H. Asep (tengah)

Lebih lanjut Asep menyampaikan, Dengan tegas bahwa ada ancaman pidana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pada Pilkada tahun 2024.

Sosialisasi Netralitas ASN ini menekankan akan pentingnya pengetahuan bagi pejabat penyelenggaraan negara.

Dalam kesempatan tersebut, Pihaknya mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan netralitas ASN bukan hanya sekadar pelanggaran etika, tetapi juga pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang pada tahapan Pilkada.

“Setiap pejabat negara atau pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Kepala Desa atau Lurah yang melanggar Pasal 71 dapat dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda hingga enam juta rupiah,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti risiko yang dihadapi oleh pasangan calon yang secara sengaja melibatkan ASN atau aparat negara lainnya dalam kegiatan politik praktis.

“Pasangan calon yang melibatkan pejabat seperti deri kalangan BUMN, BUMD, ASN, anggota TNI, Polri, kepala desa, atau perangkat desa dalam kampanye juga dapat dikenakan pidana ,” jelas Asep.

Meskipun ASN memiliki hak pilih, mereka dilarang keras menunjukkan dukungan politik secara terbuka atau terlibat dalam pelaksanaan kampanye di Pilkada 2024.

“Aparatur Sipil Negara  harus tetap menjaga netralitasnya pada Pilkada, memilih di TPS adalah satu-satunya momen dimana pilihan mereka boleh diekspresikan, atau pilihannya tanpa harus menunjukan,” pungkasnya. (jat/red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles