Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian keynote speech oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Adie Saputro.
Jabar, otentiknews.click – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Adie Saputro, menghadiri kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Karawang pada hari Selasa (27/01/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh para pemangku kepentingan, antara lain Ketua dan narahubung partai politik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian keynote speech oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Adie Saputro, serta pemaparan materi teknis mengenai mekanisme PAW oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Karawang, Putra Muhammad Wifdi Kamal.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan terkait mengenai tahapan dan prosedur Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.
“Kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama dan komprehensif sehingga pelaksanaan PAW Anggota DPRD dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabilitas,” pungkasnya. (***).


