-1.2 C
New York
Jumat, Februari 13, 2026
spot_img

KPU Jabar Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota di KPU Karawang

spot_img

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian keynote speech oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Adie Saputro. 

Jabar, otentiknews.click – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Adie Saputro, menghadiri kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Karawang pada hari Selasa (27/01/2026).

Foto: dok. KPU Provinsi Jabar

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh para pemangku kepentingan, antara lain Ketua dan narahubung partai politik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang.

Berita Lainnya  Taklimat Presiden RI Prabowo Subianto, Di Pembukaan Rakornas Tahun 2026 Bersama Pemerintah Pusat & Daerah 

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian keynote speech oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Adie Saputro, serta pemaparan materi teknis mengenai mekanisme PAW oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Karawang, Putra Muhammad Wifdi Kamal.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan terkait mengenai tahapan dan prosedur Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.

Berita Lainnya  Wamenpora Taufik Hidayat Resmikan Majeh Arena Karawang, Bertepatan dengan Seleknas PBSI 2026

“Kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama dan komprehensif sehingga pelaksanaan PAW Anggota DPRD dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabilitas,” pungkasnya. (***).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER