-2.2 C
New York
Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img

APINDO Menggelar Members Gathering#3 Dukung Sosialisasi UU No 4 Tahun 2024, Disnakertrans Karawang Apresiasi

spot_img

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang Hj.Rosmalia Dewi mengapresiasi APINDO Karawang atas upaya sekaligus pemahaman terhadap pentingnya UU No. 4 Tahun 2024 ini.

Karawang, otentiknews.click – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Karawang menggelar Members Gathering #3 yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Mercure Karawang, Kamis (7/7/2025).

Dengan mengusung tajuk ‘Sosialisasi Undang-Undang No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dan Peranan Kejaksaan dalam rangka Menciptakan Kenyamanan dan Keamanan Investasi di Karawang’. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memberikan dukungan dan apresiasi kepada APINDO Karawang.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Tekankan Pentingnya Gerakan ASRI, Guna Mewujudkan Lingkungan yang Tertata Sesuai Arahan Presiden RI
Foto: dok.istimewa

Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dan Peranan Kejaksaan dalam rangka Menciptakan Kenyamanan dan Keamanan Investasi di Karawang’. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memberikan dukungan dan apresiasi kepada APINDO Karawang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang Hj.Rosmalia Dewi mengapresiasi APINDO Karawang atas upaya sekaligus pemahaman terhadap pentingnya UU No. 4 Tahun 2024 ini.

“Hal ini menunjukkan bahwa betapa pentingnya adanya komitmen bersama untuk memberikan perhatian yang lebih kepada anak-anak yang merupakan calon penerus generasi bangsa di kemudian hari,” ucapnya.

Berita Lainnya  Bupati Karawang Aep Syaepuloh bersama Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka Meninjau Warga Korban Banjir

“Kami dari Disnakertrans bersama DP3A, Dinsos termasuk Bappeda Kabupaten Karawang sangat komitmen untuk mendukung program ini dapat terealisasi dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua APINDO Karawang Abdul Syukur berharap dengan adanya sosialisasi Undang-undang ini, perusahaan-perusahaan di Kabupaten Karawang bisa menjadi percontohan bagi daerah-daerah lain ketika program ini berhasil terealisasi.

“Karena melalui undang-undang ini setiap perusahaan mempunyai kewajiban mempunyai TPA (tempat penitipan anak) atau Daycare, dan apabila nanti betul-betul ada undang-undang turunan ini, maka APINDO Karawang sudah menyiapkan tempat untuk TPA. Sehingga kita sudah menggugurkan kewajiban karena bagi perusahaan-perusahaan sudah terlaksana, itu harapannya,” ungkapnya.

Berita Lainnya  Forkopimda Karawang Hadiri Rakornas, Sinergi Pusat & Daerah Dalam Implementasi Program Prioritas Presiden Menuju Indonesia Emas 2045

la juga menyoroti fase 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) sangat penting sehingga TPA menjadi sebuah kewajiban bagi perusahaan untuk merealisasikannya.

“Memang untuk TPA ini bukan hal yang mudah, sudah ada beberapa perusahaan yang dikelola oleh swasta, namun berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 2024 ini setiap perusahaan mempunyai kewajiban untuk mempunyai TPA, dan kita akan menjadi percontohan tingkat nasional,” pungkasnya. (***).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER