14.2 C
New York
Jumat, Maret 27, 2026
spot_img

Apresiasi Langkah Gercep DLH Karawang, Peradi Karawang Desak Tutup PT Pindo Deli Karena Diduga Kerap Cemari Lingkungan

spot_img

Salah satu dukungan datang dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang. Organisasi tersebut secara tegas mendorong agar pemerintah tidak ragu mengambil langkah lebih jauh, bila perlu termasuk menutup operasional PT Pindo Deli yang diduga kerap melakukan pencemaran lingkungan.

Karawang, otentiknews.click – Langkah cepat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang dalam merespons dugaan pencemaran lingkungan terhadap sungai Cigombel Desa Kutanegara Kecamatan Ciampel yang diduga sumber pencemarannya dari PT Pindo Deli 4 dengan cara mengambil sampel air untuk diuji lab mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Foto: Asep Agustian, SH., MH (Askun/dok.istimewa)

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Salah satu dukungan datang dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang. Organisasi tersebut secara tegas mendorong agar pemerintah tidak ragu mengambil langkah lebih jauh, bila perlu termasuk menutup operasional PT Pindo Deli yang diduga kerap melakukan pencemaran lingkungan.

Berita Lainnya  BPBD Karawang: Musim Kemarau 2026 Diperkirakan Mulai Pertengahan Maret, Masyarakat Diminta Waspada

Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, SH. MH., menyampaikan, dugaan pencemaran yang terjadi bukan persoalan baru yang diduga dilakukan PT Pindo Deli. Menurutnya, laporan dari masyarakat terkait limbah dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar sudah berulang kali disampaikan.

“Kalau terbukti melakukan pelanggaran dan mencemari lingkungan secara terus-menerus, maka sudah seharusnya ada tindakan tegas. Penutupan PT Pindo Deli, entah itu Pindo Deli 1, 2, 3 atau 4 bisa menjadi opsi terakhir demi melindungi masyarakat sekitar terdampak,” ujarnya, Jum’at (27/03/2026).

Perusahaan tersebut kata Askun (sapaan akrabnya-red), dinilai jumawa karena perusahaan itu menganggap banyak ‘duit’ sehingga tidak takut dengan ancaman sanksi denda.

“Awalnya dugaan-dugaan pencemaran lingkungan tapi pada akhirnya terbukti mencemari seperti pada kasus PT Pindo Deli 1 yang cemari sungai Citarum tahun kemarin. Perusahaan tersebut dikenai denda Rp3 miliar. Ini perusahaan luar biasa, cukup bayar denda tanpa mikirkan masyarakat atau lingkungan terdampak,” ungkapnya.

Berita Lainnya  Anggota DPRD Provinsi Jabar H. Budiwanto, Ramadhan Momentum Memperkuat Solidaritas Sosial di Tengah Tantangan Ekonomi

“Ada juga kasus pencemaran lingkungan dengan terjadinya kebocoran gas klorin di PT Pindo Deli 2 di tahun 2024 yang mengakibatkan ratusan warga sekitar keracunan. Padahal pada tahun 2022 perusahaan tersebut juga pernah alami kebocoran gas klorin, tapi anehnya perusahaan itu hingga saat ini masih beroperasi tanpa ada sanksi berat berupa penutupan operasional,” timpalnya.

Askun kembali menegaskan, bercermin dari kasus-kasus yang melibatkan PT Pindo Deli, ia meminta kepada Pemda untuk menutup (operasional) PT Pindo Deli.

“Pipa pembuangan PT Pindo Deli ke sungai ditutup permanen, jangan sampai mengocor lagi ke sungai manapun, ditutup saja biar jebol sekalian di dalamnya, atau sekalian tutup saja sekalian operasional perusahaannya, karena kerap cemari lingkungan,” kata Askun dengan nada geram.

Berita Lainnya  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H, Idul Fitri Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

Ia pun meminta kepada rekan-rekan aktivis lingkungan untuk bergerak dengan gelar demonstrasi agar operasional PT Pindo Deli ditutup, tidak cukup dengan bayar sanksi denda karena perusahaan tersebut pasti mampu membayar sanksi denda tetapi kemudian hari potensi lakukan pencemaran lingkungan kembali.

Askun kembali menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu. Ia juga meminta transparansi hasil pemeriksaan agar publik mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut.

Hingga saat ini, pihak PT Pindo Deli belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Sementara itu, DLH Karawang masih terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara aktivitas industri dan keberlanjutan lingkungan. Banyak pihak berharap, langkah cepat yang telah dilakukan dapat berlanjut pada keputusan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (red).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER