“Sistem BPMPT belum menerima Permohonan bangunan gedung Horizon PT Ind Phil Management, Namun faktanya bangunan sudah berdiri 6 lantai, itu kan tidak dibenarkan,”
Karawang, otentiknews.click – Polemik pembangunan gedung Horizon University terus bergulir, Hasil rapat bersama dinas terkait menyimpulkan bahwa Gedung Horizon PT Ind Phil Management tidak memiliki izin sesuai peruntukannya dan belum masuk BPMPTSL kata Sandi Susilo SH dalam rapat di Aula kantor SatPol- PP, Selasa (2/7/2024).
Hadir dalam Rapat tersebut Kabid PPUD Adi Firmansyah, SH., MH, Kabid Penataan bangunan Andri Yulianto, ST, BPMPT Sandi Susilo, SH, Dishub Anda Saputra, Tata ruang PUPR Agus, Kasi Ketertiban Kecamatan Karawang Barat Asep, dan Kasi Tata Lingkungan DLHK Wendi.
Menurut Sandi apapun bentuknya PT Ind Phil Management tidak boleh membangun gedung sebelum menyelesikan perijinan seperti PKPR, Pertek, Site plane UKL- UPL, PBG dan izin lainnya, kalau KRK dan Amdal lalin itu hanya rekomendasi jadi bukan izin.
“Sistem BPMPT belum menerima Permohonan bangunan gedung Horizon PT Ind Phil Management, Namun faktanya bangunan sudah berdiri 6 lantai, itu kan tidak dibenarkan,” ungkapnya.

Tempat yang sama, Kabid penataan ruang PUPR Andri Yulianto, SH dan Wahidin menegaskan. Bahwa permohonan bangunan gedung Horizon PT Ind Phil Management belum masuk SIM-BG karena persyaratannya belum lengkap.
Begitu juga menurut Kasi Tata Lingkungan DLHK Wendi, ia mengatakan bahwa berkas dokumen lingkungan PT Ind Phil Management sedang dilakukan revisi namun belum rampung.
Tempat yang sama, Kabid PPUD Adi Firmansyah menyimpulkan, bahwa PT Ind Phil Management tidak memiliki perijinan dan dinas terkait mendorong agar pengusaha gedung Horizon mengurus izin dan patuh pajak dan aturan, serta menghentikan kegiatan pembangunan segera urus perizinan Existing gedung lama sesuai aturan.
“Kami sarankan pihak Horizon patuh pajak dan aturan yang ada, untuk segera tempuh perizinan dan hentikan kegiatan pembangunan gedungnya,” pungkasnya. (jat/red)