15.3 C
New York
Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

Didemo Ratusan Warga, Pengukuran Lahan Sengketa Oleh BPN dan PN Karawang di Cinangoh Akhirnya Batal

spot_img

Setelah melalui negosiasi antara pihak BPN dan kuasa hukum warga, akhirnya pihak BPN dan Panitera PN Karawang membatalkan keputusan untuk mengukur lahan sengketa tersebut, sontak keputusan tersebut disambut gembira warga dengan tangisan histeris dari ibu ibu warga Cinangoh.

Karawang, otentiknews.click – Ratusan warga Cinangoh RT/RW 03/21 Kelurahan Karawang Wetan, kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak keras pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) yang di dampingi tim Panitera Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (12/2/2025).

Pantauan awak media, sejak pukul 08.00 WIB warga Cinangoh sudah berkumpul dengan membentangkan spanduk dan poster bernada protes, berjalan mengitari seputaran jalan Otista Cinangoh, lalu silih berganti melakukan orasi menolak pengukuran lahan dan meminta bantuan Presiden Prabowo dan Gubernur Jabar terpilih, Dedi Mulyadi untuk menyelesaikan perkara ini dengan adil.

Berita Lainnya  Karang Taruna Karawang Siap Kawal Implementasi RISPS dan Transisi Energi Bersih
Foto : Dok.istimewa/otentiknews.click

Ketegangan terjadi ketika petugas BPN dan Panitera PN Karawang tiba di lokasi untuk melakukan pengukuran lahan seluas 12.164 meter persegi yang menjadi objek sengketa antara warga dengan seorang yang bernama Eriyanto yang mengklaim sebagai pemilik lahan dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM).

Aksi dorong antara warga dengan pihak kepolisian pun tak dapat dihindarkan, namun tak berselang lama aksi tersebut dapat diredam pihak kepolisian yang mengawal jalannya aksi unjuk rasa.

Setelah melalui negosiasi antara pihak BPN dan kuasa hukum warga, akhirnya pihak BPN dan Panitera PN Karawang membatalkan keputusan untuk mengukur lahan sengketa tersebut, sontak keputusan tersebut disambut gembira warga dengan tangisan histeris dari ibu ibu warga Cinangoh.

Berita Lainnya  Kasat Reskrim Polres Karawang Bersama Tim Sanggabuana, Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Karyawan Minimarket
Foto : Kuasa Hukum Warga (Foto : Dok.istimewa/otentiknews.click

Kuasa hukum warga Cinangoh dari kantor hukum Ujang Suhana, SH mengatakan, pengukuran lahan sengketa ini harus dibatalkan karena kami anggap cacat prosedur.

“Ada delapan Akta Jual Beli (AJB) yang di tolak MA dan satu AJB yang tidak di daftarkan penggugat intervensi, jadi dari lahan sengketa seluas 12.164 meter persegi ada lahan seluas sekitar delapan ratus empat puluh meter persegi yang di tolak permohonan pembatalannya oleh MA,” jelasnya.

“Jika pengukuran lahan di laksanakan maka terjadi cacat prosedur secara hukum, karena ini bukan barang temuan, ada dalam permohonan untuk membatalkan delapan AJB tersebut namun di tolak MA,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).

Berita Lainnya  Wakil Bupati Karawang Diserang Tuduhan, Ini Kata Pakar Hukum Soal Batasan Kritik dan Konsekuensi Hukum

Tempat yang sama Irman menyampaikan, pembatalan pengukuran lahan ini merupakan perjuangan warga Cinangoh untuk mempertahankan haknya.

“Kami pun sudah melakukan permohonan penolakan terhadap keputusan PK tergugat ke PN Karawang karena keputusan ini belum final, dan surat permohonan tersebut sudah di terima pihak PN Karawang,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ujang Suhana menyampaikan, pihak nya sudah membuat dua laporan ke Polres Karawang, yaitu laporan penipuan dan penggelapan terkait munculnya sengketa lahan ini.

“Proses hukum sedang berjalan, Polres Karawang sudah memeriksa beberapa orang saksi, semoga Polres Karawang segera mengungkap kasus ini sehingga dapat menjadikan bukti secara hukum bahwa keputusan penggugat tidak benar,” pungkasnya. (red) 

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER