Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, menyampaikan kritik keras terhadap dinas-dinas terkait agar segera menindaklanjuti temuan tersebut secara konkret dan bertanggung jawab.
Karawang, otentiknews.click – Direktur LBH Mandalika kritik keras adanya Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kelebihan pembayaran serta pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi di Kabupaten Karawang menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, menyampaikan kritik keras terhadap dinas-dinas terkait agar segera menindaklanjuti temuan tersebut secara konkret dan bertanggung jawab.
“Ini bukan persoalan sepele. Harus ada tindakan tegas dan nyata, tidak hanya sekadar formalitas,” tegas Hendra Mandalika dalam keterangannya, Selasa (31/03/2026).
Ia menyoroti sejumlah dinas teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), hingga Bagian Umum, yang dinilai memiliki peran langsung dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
Menurutnya, keterlambatan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK berpotensi merusak citra pemerintah daerah serta membuka peluang terjadinya kerugian negara yang berulang.
Hendra juga menegaskan bahwa rekomendasi BPK bersifat wajib untuk dilaksanakan oleh setiap instansi pemerintah. Pengabaian terhadap rekomendasi tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga konsekuensi hukum.
“Transparansi kepada publik terkait proses penyelesaian temuan tersebut, Ini uang rakyat. Prosesnya harus terbuka,” pungkasnya. (caw/red).


