“Kami laporkan salah satu ketua LSM yang ada di Karawang, dengan pelanggaran undang-undang darurat, yaitu para anggota LSM-nya kedapatan membawa senjata tajam saat aksi unjuk rasa pada tanggal 8 Agustus 2024 lalu,”
Karawang, otentiknews.click – LBH Arya Mandalika mendampingi kliennya bernama H. Toha, Resmi melaporkan salah satu ketua LSM di Karawang ke Polres Karawang dengan laporan dugaan pelanggaran undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, pada Senin (12/8/2024).
Untuk diketahui, pada saat aksi unjuk rasa di PT. HK Pati beberapa hari lalu, sejumlah anggota ormas kedapatan membawakan senjata tajam dan berhasil diamankan petugas Kepolisian dari Polres Karawang.

Direktur LBH Arya Mandalika, Rivaldo Sanova mengatakan, hari ini kami mendampingi H. Toha untuk menggunakan hak konstitusinya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum dan perundang undangan yang berlalu, dengan melaporkan salah satu ketua LSM berinisial S.
“Kami laporkan salah satu ketua LSM yang ada di Karawang, dengan pelanggaran undang-undang darurat, yaitu para anggota LSM-nya kedapatan membawa senjata tajam saat aksi unjuk rasa pada tanggal 8 Agustus 2024 lalu,” paparnya.
Ditempat yang sama, H. Toha mengucapkan terima kasih kepada jajaran Reskrim Polres Karawang yang telah menerima laporannya dengan baik.
“Terima kasih jajaran Reskrim polres Karawang yang telah menerima laporan kami dengan baik,” ucapnya.
Masih dikatakan Toha, dalam aksi membawa senjata tajam pada saat aksi unjuk rasa, jelas sangat membahayakan dan berpotensi mengakibatkan terjadinya tindak penganiyaan, bahkan dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Senin (12/8/2024).
“Kami harap laporan tersebut segera ditindak lanjuti Polres Karawang, Agar tidak terjadi lagi aksi serupa pada saat unjuk rasa di kemudian hari,” pungkasnya. (jat/red)