“Dua korban tersebut yakni anggota Banser Karawang yang tengah mengawal rombongan Kiyai yang hendak menghadiri undangan di Pesantren Al-Baghdadi Karawang,” kata Kapolres saat menggelar konferensi press di Gedung Reskrim Polres Karawang, Jum’at (16/8/2024).
Karawang, otentiknews.click – Polres Karawang berhasil mengungkap dan menetapkan dua orang tersangka pelaku kasus Tindak Pidana Pengeroyokan dua anggota Banser Karawang, yang terjadi di Rengasdengklok Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen menjelaskan, peristiwa terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024 sekitar pukul 22:00 WIB di Jalan Raya Pasar Baru, Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
“Dua korban tersebut yakni anggota Banser Karawang yang tengah mengawal rombongan Kiyai yang hendak menghadiri undangan di Pesantren Al-Baghdadi Karawang,” kata Kapolres saat menggelar konferensi press di Gedung Reskrim Polres Karawang, Jum’at (16/8/2024).

Selain berhasil mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, Dua helm, satu rompi hitam, satu baju loreng, satu pasang sepatu puma, satu kendaraan roda dua jenis vespa, dua tas hitam, satu handphone Iphone Pro-max 11, dua KTP pelaku.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHpidana yang secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” kata Kapolres.
Sebagai informasi, para pelaku melakukan tindak pidana kekerasan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama pada Sabtu, 10 Agustus 2024, terhadap anggota Banser Karawang yang tengah mengawal pengamanan rombongan yang hendak menghadiri undangan di Pesantren Al-Baghdadi, Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
“Para pelaku menghadang iring-ringan rombongan salah satu K.H Ihsan Rohis Suriah MWCNU Cikarang Utara dan mencari keberadaan Kiyai Imaduddin,” pungkasnya. (jat/red)