Secara struktural, DPMD memang bukan eksekutor anggaran desa. Namun, berdasarkan regulasi, instansi ini adalah garda terdepan dalam memastikan roda pemerintahan desa tidak keluar dari relnya.
Karawang, otentiknews.click – Dalam setiap fragmen kegagalan tata kelola keuangan publik, satu pertanyaan mendasar selalu muncul ke permukaan.
Dimana fungsi pengawasan? Pertanyaan ini kini bergaung kencang di Kabupaten Karawang, tertuju langsung pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebagai institusi pemegang mandat pembinaan dan pengendalian desa.
Persoalan di Desa Srijaya—mulai dari polemik Dana Bagi Hasil (DBH) hingga isu administratif buku cek—bukan lagi sekadar urusan internal desa. Ini telah bertransformasi menjadi ujian bagi efektivitas birokrasi di tingkat kabupaten.

Secara struktural, DPMD memang bukan eksekutor anggaran desa. Namun, berdasarkan regulasi, instansi ini adalah garda terdepan dalam memastikan roda pemerintahan desa tidak keluar dari relnya.
Sejauh mana DPMD melakukan pengawasan preventif sebelum isu Srijaya meledak ke permukaan?
Apakah ada rekam jejak pengawasan yang terdokumentasi terhadap pelaporan keuangan desa tersebut?
Absennya penjelasan yang utuh dari otoritas terkait hanya akan memperlebar ruang spekulasi, yang pada akhirnya dapat menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan daerah.
Advokat LBH GMBI Karawang, Romadhon S., S.Sy., menekankan bahwa sistem tata kelola keuangan desa mengenal prinsip tanggung jawab yang saling berkelindan.
”Pemerintah desa bertanggung jawab atas penggunaan anggaran, namun DPMD wajib memastikan fungsi pembinaan berjalan. Yang dibutuhkan publik saat ini adalah bukti bahwa fungsi itu memang dijalankan, bukan sekadar ada di atas kertas,” tegas Romadhon, Senin (04/05/2026).
Senada dengan itu, Sekretaris DPD GMBI Distrik Karawang, Rahmat Supardi, menilai DPMD harus hadir dengan tindakan nyata. Menurutnya, pengawasan yang pasif hanya akan melegitimasi kesalahan administratif maupun manajerial di tingkat desa.
Sementara itu, Kesekretariatan DPD GMBI Distrik Karawang April, menyampaikan pandangan yang lebih lugas. Ia menilai DPMD tidak boleh berlindung di balik penjelasan yang bersifat normatif.
Ada beberapa instrumen yang seharusnya segera diaktifkan oleh DPMD untuk menjawab tanda tanya di Srijaya:
1. Audit Administratif Sinkronisasi antara data penyaluran bank dengan pelaporan internal desa.
2. Pelimpahan temuan awal untuk dilakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT).
3. Langkah korektif agar kegagalan sistemik tidak berulang di desa lain.
Dinamika di Desa Srijaya pada akhirnya adalah cermin bagi DPMD Karawang. Persoalan ini bukan hanya tentang bagaimana mengakhiri sebuah konflik, melainkan tentang bagaimana menunjukkan bahwa sistem pengawasan di Karawang masih berfungsi.
Publik tidak hanya menunggu penjelasan, publik menunggu kehadiran negara dalam bentuk akuntabilitas.
Di tengah perhatian yang terus menguat, DPMD Karawang kini berdiri di persimpangan: tetap menjadi pengamat administratif, atau muncul sebagai bagian dari jawaban atas keadilan tata kelola desa.
Keberanian untuk bertindak adalah satu-satunya mata uang yang berlaku dalam menjaga marwah pengawasan. (red).


