10.8 C
New York
Jumat, Mei 1, 2026
spot_img

Karut-Marut Keuangan Desa Srijaya: Diduga Buku Cek Jadi Jaminan Hutang Pribadi, RDP Komisi I DPRD Karawang Kupas Akar Permasalahan

spot_img

Jalannya rapat memuncak saat muncul perbedaan pernyataan mencolok dari internal Pemerintah Desa Srijaya. Kepala Desa Srijaya, Lilis, mengklaim buku cek tersebut hilang dan diduga dicuri saat sosok bernama Irwan (peminjam) masih berstatus suaminya.

Karawang, otentiknews.click – Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Karawang pada Kamis (30/04/2026). Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan DPD GMBI Distrik Karawang dengan Pemerintah Desa Srijaya mengupas tuntas dugaan “main mata” dalam pengelolaan administrasi desa yang berpotensi menjadi pelanggaran hukum berat.

Persoalan ini bukan sekadar urusan piutang pribadi, melainkan dugaan penyalahgunaan instrumen keuangan negara—berupa buku cek desa—yang berpindah tangan menjadi jaminan hutang.

Foto: Kepala Kesekretariatan DPD LSM GMBI Distrik Karawang, April (dok.istimewa)

Kesekretariatan DPD GMBI Distrik Karawang, April, menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah dugaan maladministrasi fatal. Sebuah buku cek Desa Srijaya diduga kuat dijadikan jaminan atas pinjaman dana bagi hasil yang peruntukannya bukan untuk pembangunan desa, melainkan kepentingan pribadi.

“Bagaimana mungkin instrumen keuangan negara (cek giro) bisa berpindah tangan ke pihak luar sebagai jaminan? Ini jelas menabrak sistem pengelolaan anggaran desa,” tegas April di hadapan pimpinan Komisi I.

Berita Lainnya  Ketua PGRI Cabang Klari Serukan Semangat Emansipasi di Hari Raden Ajeng Kartini

Drama Saling Silang Pernyataan

Jalannya rapat memuncak saat muncul perbedaan pernyataan mencolok dari internal Pemerintah Desa Srijaya. Kepala Desa Srijaya, Lilis, mengklaim buku cek tersebut hilang dan diduga dicuri saat sosok bernama Irwan (peminjam) masih berstatus suaminya.

Namun, pernyataan tersebut dipatahkan oleh Bendahara Desa. Di hadapan forum, Bendahara mengaku buku cek tersebut diberikan atas perintah Kepala Desa melalui Jurutulis (Rosad). Pernyataan Bendahara ini semakin diperkuat dengan bukti rekaman suara yang dikantongi pihak GMBI, menciptakan lubang besar dalam narasi “kehilangan” yang dibangun Kades.

Misteri Pencairan Dana dan Peran Bank BJB

Pertanyaan besar muncul mengenai bagaimana anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) tetap bisa cair. Bendahara menjelaskan bahwa pihak desa mengajukan penggantian buku cek baru ke Bank BJB dengan dalih cek lama telah hilang.

Berita Lainnya  Aksi Begal Sadis di Jalur Totoang Plawad–Ranggon Karawang, Keamanan Publik Dipertanyakan

April menambahkan temuan mengejutkan bahwa sebelum dinyatakan hilang, dua lembar cek telah disobek oleh bendahara dengan alasan “takut salah tulis”. Diduga kuat, lembar-lembar inilah yang menjadi kunci cairnya dana di tengah sengketa jaminan hutang tersebut.

Foto: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Karawang (dok.istimewa)

Sekretaris DPD GMBI, Rahmat Supardi, menekankan bahwa validitas pencairan dapat dibuktikan melalui nomor cek yang digunakan. Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD, Khoer, mencecar pihak desa terkait Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari kepolisian yang ternyata tidak dapat ditunjukkan secara fisik oleh Kades.

Hal ini menyisakan dua kemungkinan pahit: pihak Bank BJB kecolongan mengeluarkan buku cek baru tanpa prosedur yang sah, atau adanya manipulasi informasi dari Pemerintah Desa demi mencairkan dana.

Ancaman Sanksi Berlapis: Administrasi hingga Pidana Korupsi

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, jika terbukti ada manipulasi informasi atau penyalahgunaan wewenang, para perangkat desa yang terlibat terancam sanksi berat:

Berita Lainnya  Praktisi Hukum Angkat Bicara, Polemik Parkir Gratis RSUD Merembet Ke Dugaan Pokir Anggota DPRD, Askun: Kedepankan Aspirasi Rakyat

1. Sanksi Administrasi (UU Desa No. 6/2014): Mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap oleh Bupati.

2. Sanksi Pidana Umum (KUHP): Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat (ancaman 6 tahun penjara) dan Pasal 242 tentang Keterangan Palsu (ancaman 7 tahun penjara).

3. UU Tindak Pidana Korupsi: Pasal 3 mengenai Penyalahgunaan Wewenang yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Tak hanya perangkat desa, pihak Bank BJB pun terancam sanksi internal hingga tindak pidana perbankan jika terbukti mengabaikan SOP dalam penerbitan cek baru.

Langkah Hukum GMBI

Menyikapi fakta-fakta tersebut, LBH GMBI Karawang, Romadhony, S.Sy, menyatakan sikap tegas untuk membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.

“Dengan bukti-bukti yang ada, kami akan segera melaporkan perkara ini secara resmi ke Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Karawang untuk diusut tuntas,” pungkasnya. (***).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER