15.7 C
New York
Senin, Oktober 13, 2025
spot_img

Ketua KMG Imron Rosadi, Ungkap Begini: “Jika Ikut Konstelasi Pilkada, ASN Harusnya Mundur”

spot_img

“Apabila tidak mengikuti aturan, dia bakal terkena sangsi disipilin ASN ancamannya bisa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ya sayanglah apabila terjadi hal itu,”

Karawang, otentiknews.click – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bekasi Yana Suyatna dikabarkan hendak maju di Perhelatan Pilkada Karawang Agustus 2024 mendatang, Namun statusnya masih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga jadi perbincangan publik dan para aktivis karena dituding melanggar UU disiplin ASN.

“Ini kan kang Yana (Yana Suyatna-red) masih aktif sebagai Kadishub kabupaten Bekasi,” jelas Ketua Karawang Monitoring Group (KMG) Imron Rosadi, Rabu (12/6/2024),

Berita Lainnya  Bupati Aep Apresiasi Anugerah Gapura Sri Baduga, Lomba Desa Istimewa Tingkat Kabupaten Karawang 

Menurut Imron seorang ASN tidak boleh berpolitik apalagi sudah menandatangani surat pendaftaran ke sejumlah partai di Karawang, jelas itu melanggar aturan ASN pasalnya.

Foto Ketua KMG Imron Rosadi

“Dia sudah mengembalikan berkas ke sejumlah Partai Politik di Karawang, sehingga tidak diperkenankan ikut politik apalagi jadi balonbup,” katanya.

Baca juga : https://otentiknews.click/dugaan-praktik-pungli-oknum-subag-tu-setwan-dprd-karawang-kmg-bkpsdm-jangan-diam-tindak-tegas-oknumnya/

Lebih lanjut Imron mengatakan, Karena harus ada surat mundur dari Kemenpan dan BKN kalau serius sebaiknya cuti saja tinggal buat surat ajuan ke Bupati, Mendagri, Kemenpan dan BKN.

“Apabila tidak mengikuti aturan, dia bakal terkena sangsi disipilin ASN, ancamannya bisa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ya sayanglah apabila terjadi hal itu,” ungkapnya.

Berita Lainnya  National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Karawang Raih Prestasi Gemilang di Peparpeda IV 2025

Masih dikatakan Imron, ada sejumlah aturan yang dilanggar Yana Suyatna apabila saat ini ikut berpolitik, antara lain SKB 5 menteri tahun. 2022. PP 94 tahun 2021. UU ASN no. 20 tahun 2022, PP 17 tahun 2020 dan Management ASN.

“Semua ASN dilarang berpolitik, hal itu guna mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas,” Kata Imron.

Kalau ASN sudah mendaftar ke sejumlah Partai Parpol itu sudah berpolitik kemungkinan Yana Suyatna belum mengajukan ijin cuti maupun pengunduran diri ke BKPSDM Kabupaten Bekasi.

Berita Lainnya  Rapat Paripurna DPRD Karawang, Membahas Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten

“Karena beliau (Yana-red) masih terlihat berdinas di kantor dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (jat/red).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER