15.8 C
New York
Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

Ketua LMP Mada Jabar Awandi Siroj, Menduga Penyelewengan Jabatan Pokja ULP DPUPR Terindikasi Aroma KKN

spot_img

“Apa yang dilakukan kabag barjas ini berpotensi/memiliki indikasi terjadinya Kolusi, Korupsi dan Nepotisme terjadi di ULP Barjas Karawang.”

Karawang, otentiknews.click – Kinerja Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Karawang terus mendapat sorotan karena diduga terindikasi melakukan penyelewengan jabatan.

Modusnya, diduga menekan pokja untuk melakukan evaluasi lagi terhadap pemenang tender CV. Gemilang Pratama, karena dikabarkan mendukung kontraktor A PT VMS yang seharusnya telah gugur di tahap sebelumnya.

Parahnya, dalam upaya memenangkan salah satu rekanan, Pokja diduga tidak segan-segan menabrak aturan. Salah satunya mengenai Sisa Kemampuan Paket (SKP). Hasilnya, terjadi monopoli usaha.

Hal tersebut disampaikan Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Mada Jawa Barat H. Awandi Siroj usai mengetahui adanya kecurangan dalam lelang Paket Proyek LPSE Jalan Tamelang -Jatisari.

Berita Lainnya  Kasat Reskrim Polres Karawang Bersama Tim Sanggabuana, Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Karyawan Minimarket
Katua LMP Mada Jabar H. Awandi Siroj Suwandi

Kepada awak media pria yang akrab di sapa Bah Wandi menyampaikan, Kabag Barjas Wahyu dinilai telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa, di pasal 6 (Prinsip-prinsip Pengadaan) yaitu Bersaing, adil dan Akuntabel. Kemudian di Pasal 7 ayat 1 C (Etika Pengadaan) yaitu tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.

“Apa yang dilakukan kabag barjas ini berpotensi/memiliki indikasi terjadinya Kolusi, Korupsi dan Nepotisme terjadi di ULP Barjas Karawang.” jelasnya.

Baca juga : https://otentiknews.click/diduga-curang-lpse-ketua-lmp-mada-jabar-peringatkan

Menurut Bah Wandi, apabila tidak dapat dievaluasi di Barjas oleh kabag Barjas, maka akan coba dievalusi di PUPR oleh PPK. Sedangkan patut diketahui bila PPK ingin mengevaluasi harus memiliki kompetensi selaku PPK. Sedangkan PPK yang ada di PUPR belum memiliki sertifikasi kompetensi tersebut.

Berita Lainnya  Dukung Atlet Disabilitas Anggota DPR RI Verrell Bramasta Hadiri Fun Paralimpic Karawang

“Bila hal ini terjadi maka akan terjadi pelanggaran yang luar biasa dalam pengadaan tersebut, Jadi tidak perlu adanya seleksi melalui LPSE, apabila penyedia yang sudah dilakukan seleksi secara baik dan benar oleh pokja akhirnya dapat dibatalkan oleh sebuah proses yang melanggar peraturan dalam hal ini peraturan presiden Pengadaan Barang dan Jasa,” tandas Abah Wandi.

Foto LMP Mada Jabar datangi kantor DPUPR Karawang

Masih menurut Bah Wandi, menduga adanya keganjilan dan persekongkolan yang mengakibatkan dugaan perbuatan curang dapat dilakukan untuk menguntungkan salah satu peserta lelang.

Berita Lainnya  Karang Taruna Karawang Siap Kawal Implementasi RISPS dan Transisi Energi Bersih

“Kami menemukan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam dugaan Tindak Pidana Perbuatan Curang, Suap Menyuap dan Gratifikasi. Yang diduga melanggar UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap LMP Mada Jabar dan LMP Marcab Karawang jika hal ini terbukti akan melakukan upaya hukum terkait adanya dugaan kecurangan.

“Siap melaporkan pihak-pihak yang melanggar hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag ULP Barjas Karawang Wahyu belum dapat ditemui, ketika dihubungi Via telepon selulernya belum menjawab. (caw/red).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER