-10.1 C
New York
Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img

Ketua Peradi Karawang Geram, Minta PT Dame Alam Sejahtera Ditutup: Ini Penjelasannya

spot_img

“Kalau memang untuk pool mobil kenapa kemudian tempat itu dijadikan pengelolaan limbah B3, ada apa dengan DLH Karawang? Benarkah info tersebut, ada enggak izin untuk pengelolaan limbah B3-nya?” tegas Askun. 

Karawang, otentiknews.click – Kebakaran yang dialami PT Dame Alam Sejahtera (DAS) yang berlokasi di Kampung Kaceot Kelurahan Tunggakjati Kecamatan Karawang Barat pada Kamis (23/10/2025) malam hingga Jumat (24/10/2025) dinihari berbuntut Panjang.

Pasalnya, kebakaran perusahaan yang mengelola limbah oli tersebut berakibat sejumlah rumah di sekitarnya alami kerusakan, sebagian bahkan nyaris rata dengan tanah.

Berita Lainnya  Taklimat Presiden RI Prabowo Subianto, Di Pembukaan Rakornas Tahun 2026 Bersama Pemerintah Pusat & Daerah 

Tak hanya itu, ternyata ceceran limbah oli dari perusahaan tersebut diduga telah mencemari lingkungan dan area persawahan sekitar.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang Asep Agustian mengaku geram dengan insiden yang merugikan masyarakat sekitar.

Apalagi ia mendengar informasi dari masyarakat jika perusahaan tersebut izin awalnya untuk pool (parkir) mobil.

“Kalau memang untuk pool mobil kenapa kemudian tempat itu dijadikan pengelolaan limbah B3, ada apa dengan DLH Karawang? Benarkah info tersebut, ada enggak izin untuk pengelolaan limbah B3-nya?” tegas Askun (sapaan akrab Asep Agustian-red), melalui rilis resminya, Jumat (24/10/2025) sore.

Berita Lainnya  Kalak BPBD Karawang Usep Supriatna, Updating Data Sebaran Banjir Jum'at 30 Januari 2026 Pukul 10.00 WIB

Sekalipun ada izin pengelolaan limbah B3, lanjut Askun, semestinya perusahaan tersebut lokasinya tidak berada rapat dengan pemukiman penduduk untuk menghindari dampak negatif, baik dari aroma tidak enak, musibah kebakaran dan sebagainya.

“Lalu bagaimana apakah masyarakat mendapat kompensasi dari keberadaan perusahaan tersebut, infonya tidak ada selama tiga tahun terakhir, sekali ada kompensasi paska kebakaran, maksudnya apa perusahaan itu? Mau menantang masyarakat? Mau bikin masyarakat itu marah?” ujarnya.

Askun pun mendesak agar perusahaan itu mengganti semua kerusakan yang dialami masyarakat, baik kerusakan rumah maupun pencemaran lingkungan yang merusak lahan pertanian karena pencemaran itu tidak bisa hilang dalam waktu beberapa hari tetapi dalam tempo lama.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Tekankan Pentingnya Gerakan ASRI, Guna Mewujudkan Lingkungan yang Tertata Sesuai Arahan Presiden RI

Askun meminta kepada sejumlah aparat yang tergabung dalam Gakkum untuk menyelidiki secara menyeluruh, tidak hanya di dalam perusahaan tetapi juga selidiki dugaan pencemaraan lingkungan yang berada di luar perusahaan.

“Saya juga mendesak kepada aparat terkait untuk menutup perusahaan dan bila terbukti mencemari lingkungan maka (pemilik) harus dipenjara,” pungkasnya. (red).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER