
Karawang, otentiknews.click – Ketua komisi IV DPRD Karawang, H. Syaripudin, ST, Merasa prihatin dengan kejadian yang menimpa Sonya Pratiwi yang mengalami depresi berat karena diduga menjadi korban PHK sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Menurutnya, Proses PHK yang dilakukan pihak perusahaan harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku, tidak boleh melakukan PHK tanpa ada dasar yang jelas, terlebih lagi ada proses pemaksaan sepihak.
“Perusahaan tidak boleh melakukan hal-hal yang merugikan pihak lain hingga mendesak karyawannya untuk mengundurkan diri,” ucap politisi yang akrab di sapa Asep Ibe saat ditemui awak media diruang kerjanya,” Selasa (7/5/2024).
Masih Asep Ibe, Ia menegaskan Komisi IV DPRD Karawang akan segera memanggil pihak perusahaan, Disnaker, UPTD Pengawasan tenaga kerja Provinsi Jawa Barat untuk menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan ini.
“Jika terbukti ada pelanggaran dalam proses PHK tersebut, kami akan mendesak UPTD pengawasan ketenagakerjaan untuk menindak tegas perusahaan yang melakukan tindakan semena- mena terhadap Sonya Pratiwi,” tegasnya.
Ditempat terpisah, Kepala bidang Hubungan Industrial Disnaker Karawang, Ahmad Juaeni mengatakan, Pihaknya sudah menindak lanjuti pelaporan Sonya Pratiwi dengan mengklarifikasi antara kedua belah pihak terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dengan cara melakukan mediasi, namun tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Kami sudah melakukan langkah mediasi dengan kedua belah pihak, kemudian langkah selanjutnya, kami akan menerbitkan anjuran tertulis dalam hal penyelesaian hubungan industrial,” ujarnya.
Masih Ahmad, Saat ini sedang dalam proses anjuran penyelesaiannya, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa diterbitkan.
“Hasil penelitian dari klarifikasi dan mediasi serta pendapat kami terkait perselisihan ini, akan kami tuangkan dalam anjuran tertulis, semoga perselisihan ini bisa segera menemukan titik terang,” pungkasnya. (caw/red).