Didampingi Forkopimda dan Bawaslu Karawang, dilakukan dengan cara dimusnahkan dilakukan demi menghindari kecurangan saat pemungutan dan penghitungan suara, di gudang logistik KPU Karawang, Selasa (26/11/2024) malam.
Karawang, otentiknews.click – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang memusnahkan sebanyak 1.554 lembar kertas suara Pilgub Jabar dan 1.982 lembar kertas Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Karawang kelebihan kertas suara rusak.
Didampingi Forkopimda dan Bawaslu Karawang, dilakukan dengan cara dimusnahkan dilakukan demi menghindari kecurangan saat pemungutan dan penghitungan suara, di gudang logistik KPU Karawang, Selasa (26/11/2024) malam.

Ketua KPU Karawang menyampaikan, proses pemusnahan surat suara dilakukan bersama Bawaslu dan Forkopimda.
“Sebelum prosesi pemusnahan dilakukan penghitungan ulang dipastikan jumlahnya sesuai dengan yang tertera di berita acara, lalu kami lakukan pemusnahan,” kata Mari Fitriana Selasa (26/11/2024).
Lebih lanjut Mari menjelaskan, pemusnahan dilakukan untuk meyakinkan kepada seluruh pihak, baik peserta pemilihan pasangan calon maupun kepada pemilih.
“Kertas suara yang sudah terdistribusikan itu, semuanya sudah keluar dari gudang, adapun yang rusak kami pastikan sudah dimusnahkan,” katanya.
Jadi kondisi per hari ini di gudang untuk kertas suara sudah tidak ada sama sekali, keterbukaan informasi pemusnahan menjadi suatu hal yang wajib dilakukan, keterbukaan informasi untuk seluruh wargi Karawang,” pungkasnya. (**)