Berdasarkan hasil akhir, Bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Karawang tercatat 1.801.870, terinci 904.006 pemilih laki-laki dan 897.864 pemilih perempuan dengan cadangan surat suara 2,5 persen ditambah 2000 surat suara untuk PSU.
Karawang, otentiknews.click – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024,di FrontOne Akshaya Hotel, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, pada Kamis (19/09/2024) malam.
Berdasarkan hasil akhir, Bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Karawang tercatat 1.801.870, terinci 904.006 pemilih laki-laki dan 897.864 pemilih perempuan dengan cadangan surat suara 2,5 persen ditambah 2000 surat suara untuk PSU.

“Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan menjadi dasar untuk produksi surat suara sejumlah DPT ditambah surat suara cadangan 2,5 persen dan 2.000 surat suara untuk (PSU) Pemungutan Suara Ulang,” kata Mari Fitriana kepada otentiknews.click, Jum’at (20/09/2024).
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 309 desa dan kelurahan ada 3.793, dua TPS diantaranya adalah TPS Khusus berlokasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warung Bambu Karawang.
Seluruh Kecamatan se-Kabupaten Karawang telah membacakan hasil Pleno di tingkat Kecamatan dan disaksikan oleh Bawaslu dan Tim Bakal Pasangan Calon serta tamu undangan.
Berita Acara telah ditandatangani oleh Ketua KPU Karawang Mari Fitriana dan Anggota KPU Kabupaten Karawang dan diserahkan langsung kepada Bawaslu Kabupaten Karawang, Tim Bakal Pasangan Calon, serta tamu undangan yang hadir. (red)