“Apalagi Ade Efendi Zakarsih yang diangkat sebagai Dirus tidak memenuhi syarat dan prosesnya pun inkonstitusional,” tandas Eko Triyanto.
Cikarang, otentiknews.click – Pengangkatan Direktur Perusahaan Air Daerah Tirta Bhagasasi (Dirus Perumda TB) Ade Efendi Zakarsih Periode Tahun 2025-2030 oleh Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang menuai kritik yang tajam dari sejumlah kalangan.
Pasalnya, Ade Efendi Zakarsih dianggap tidak layak untuk memimpin perusaan air bersih itu. Misalnya, kritik sejumlah masyarakat soal Ade Efendi Zarkasih dianggap tidak punya pengalaman dalam urusan pekerjaan air bersih, Ade Efendi Zarkasih tidak memenuhi unsur usia, juga tidak dilakukan Fit and Propertest.

“Banyak kalangan mengkritik pengangkatan Ade Efendi Zarkasi sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi mulai dari tidak ada pengalaman di Perusahaan Air Bersih tersebut. Tidak dilakukan tes untuk direktur, termasuk dipersoalkan masalah usia yang dianggap belum mumpuni,” ungkap Ketua LMP Macab Kabupaten Bekasi Eko Triyanto. W, ST kepada awak media, Minggu (27/4/2025).
Dikatakannya, Sebagai Fungsi Sosial Kontrol Ormas Laskar Merah Putih Marcab Kabupaten Bekasi akan melakukan Aksi damai di Pemkab Bekasi pada 30 April 2025. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kritik bahwa dalam membuat kebijakan apapun Bupati harus memperhatikan aturan yang berlaku secara administrasi maupun hukum sehingga tidak menimbulkan prasangka negative.
“Apalagi Ade Efendi Zakarsih yang diangkat sebagai Dirus tidak memenuhi syarat dan prosesnya pun inkonstitusional,” tandas Eko Triyanto.
Dirinya berharap dengan Aksi damai tersebut, bupati dapat merespon peringatan dari kami dengan bijak, dan mengkaji kembali apakah keputusannya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau belum.
“Kami meminta bupati untuk membatalkan surat keputusan tersebut sebab dari hasil kajian kami pengangkatan itu inkonstitusional,” tambah Eko.
Sementara itu, Kamada Jawa Barat H. Awandi Siroj, kepada awak media menyampaikan pihaknya menyikapi pernyataan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, bahwa pengangkatan Ade Efendi sebagai Dirus Perumda TB sudah sesuai regulasi, Pria yang akrab disapa Bah Wandi ini dengan tegas mempertanyakan aturan mana dan pasal berapa yang menyatakan pengangkatan ini sudah sesuai.
“Ya, kalau memang bupati mengatakan pengangkatan ini sudah sesuai aturan yang ada, bupati harus menjelaskan secara rinci kepada publik, peraturan mana dan di pasal berapa bila pengangkatan Dirus ini sudah sesuai dengan aturan yang ada, baik dari aspek persyaratan admistrasi maupun hukum,” ujar Bah Wandi.
“Dalam Permendagri No 23 tahun 2024 dan PP 54 tahun 2017 sangat jelas bahwa pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi telah melanggar aturan.” tandasnya.
Bah Wandi menegaskan apabila bupati tidak merespon aksi damai dari Laskar Merah Putih Macab Kabupaten Bekas, maka akan segera menindaklanjuti untuk melaporkan persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jika diabaikan bupati, maka PTUN adalah langkah tegas kami,”demikian Ketua LMP Mada Jawa Barat. (***)