“Kami telah melayangkan surat secara resmi dan sudah sangat jelas maksud dan tujuannya kepada DPUPR, tentang adanya Dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Ketua MPPN A.Tatang Obet kepada awak media,
Karawang, otentiknews.click – Aktivis Masyarakat Pemerhati Penyelenggara Negara (MPPN) Kabupaten Karawang, Mempertanyakan kepada Dinas Pekerjaan Umum Permukiman Rakyat (DPUPR) setempat tentang adanya Dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakuan oleh oknum pejabat DPUPR.
Hal tersebut dilayangkan secara resmi oleh pihaknya melalui surat tertulis dengan nomor surat: 22 / MPPN/ KL/ X / 2025.- , secara lengkap ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang, tertanggal diterimanya surat oleh Dinas pada, hari Jumat (17/1/2025) lalu.

Menurut A.Tatang Obet selaku Ketua Aktifis MPPN Kab. Karawang, bahwa pihaknya telah mendapatkan temuan, mengumpulkan data dan melaporkan kepada instansi terkait jika terdapat ketidaksesuaian atau kendala dalam pelaksanaan program-program pemerintah, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28. Dan Undang-Undang No.14 Tahun 2008,
“Kami telah melayangkan surat secara resmi dan sudah sangat jelas maksud dan tujuannya kepada DPUPR, tentang adanya Dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Ketua MPPN A.Tatang Obet kepada awak media, Senin (20/1/2025).
Obet menambahkan, bahwa dalam surat tersebut, sebagaimana inti pokok surat tersebut diatas, “Kami memohon atas jawaban tertulis untuk melengkapi dokumen yang kami dapatkan. Namun sampai hari ini pihak pemerintah ataupun dinas terkait masih bungkam,” pungkasnya. (red)