Pernyataan ini muncul menyusul usulan dari Anggota Komisi III DPRD Karawang, Mulyadi, terkait penggratisan biaya parkir di RSUD Karawang. Namun, alih-alih memberikan dukungan penuh, Asep Agustian—yang akrab disapa Askun—justru menyoroti aspek lain yang dinilai lebih krusial.
Karawang, otentiknews.click – Polemik pernyataan Anggota Komisi III DPRD Karawang terkait usulan penggratisan tarif parkir RSUD Karawang menuai respons dari kalangan pengamat. Praktisi dan Pengamat Hukum, Asep Agustian, SH., MH., angkat bicara menanggapi dinamika yang berkembang, termasuk isu kebebasan pers dan dugaan praktik ijon proyek pokok pikiran (pokir) anggota dewan.

Pernyataan ini muncul menyusul usulan dari Anggota Komisi III DPRD Karawang, Mulyadi, terkait penggratisan biaya parkir di RSUD Karawang. Namun, alih-alih memberikan dukungan penuh, Asep Agustian—yang akrab disapa Askun—justru menyoroti aspek lain yang dinilai lebih krusial.
Dalam keterangannya, Askun menegaskan pentingnya penghormatan terhadap produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menyampaikan bahwa pemberitaan media tidak dapat serta merta dihapus tanpa melalui mekanisme yang berlaku.
“Produk jurnalistik dilindungi undang-undang. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan gunakan hak jawab atau menempuh jalur sengketa melalui Dewan Pers,” ujar Askun dalam rilis resminya, Minggu (05/04/2026).
Pernyataan tersebut dilatarbelakangi adanya informasi mengenai permintaan dari salah satu anggota DPRD Karawang kepada media online untuk menghapus pemberitaan terkait kritik terhadap usulan kebijakan parkir gratis. Menurut Askun, langkah tersebut dinilai tidak tepat dan berpotensi mencederai independensi pers.
Lebih lanjut, Askun juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk kembali mengusut dugaan praktik ijon proyek pokir yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Karawang. Ia mengklaim praktik tersebut selama ini tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat.
“APH perlu turun tangan mengusut dugaan ijon proyek pokir. Jika benar terjadi, ini merupakan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar para anggota legislatif tidak bersikap arogan serta terbuka terhadap kritik publik yang disampaikan melalui media massa. Menurutnya, media memiliki peran strategis sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam menyampaikan aspirasi.
“Tidak semua masyarakat bisa datang langsung ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi. Di sinilah peran media menjadi penting. Maka, tidak perlu ada upaya intervensi terhadap independensi jurnalis,” tambahnya.
Askun juga menegaskan bahwa secara pribadi maupun kelembagaan, pihaknya akan terus memantau kinerja DPRD Karawang, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan fungsi legislasi.
Sementara itu, polemik ini turut dipicu oleh adanya permintaan dari salah satu anggota DPRD Karawang kepada media untuk menghapus pemberitaan berjudul kritik terhadap usulan parkir gratis RSUD. Permintaan tersebut disertai anggapan bahwa pemberitaan tidak netral, meski telah diarahkan untuk menggunakan hak jawab sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, disebutkan bahwa usulan penggratisan tarif parkir RSUD Karawang masih bersifat wacana dan belum menjadi kebijakan resmi.
Perkembangan polemik ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Karawang, khususnya dalam konteks transparansi kebijakan, kebebasan pers, serta akuntabilitas kinerja legislatif. (***).


