“Lah di Kejagung itu dipamerkan uang bersama pelakunya, uang itu dari rekening pribadi pelakunya. Lah bukan diambil dari sini (perusahaan-red), bukan. Ini duit lagi diem kok, yang mencuat itu awalnya kan Rp7,1 miliar, tapi kok begini, jadilah gaduh di publik Karawang,” tegasnya.
Karawang, otentiknews.click – Disitanya uang kas PD Petrogas Persada Karawang yang bersumber dari pembagian dividen atas kepemilikan saham di PT MUJ ONWJ Bandung sebesar Rp101 miliar lebih oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang berbuntut panjang.
Sejumlah kalangan mengkritisi langkah Kejari Karawang yang menyita uang kas tersebut.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, SH.,MH., mengatakan, penyitaan, uang sebesar Rp101 lebih miliar itu ‘lari’ dari konteks kasus dugaan korupsi PD Petrogas.

“Konteksnya apa penyitaan uang sebesar itu? Kenapa uang yang lagi ‘diam’ di beberapa rekening milik perusahaan malah ditarik (meski) telah meminta persetujuan dari pengadilan atau pun yang lainnya, kenapa mesti ditarik uang yang tidak ada masalah?” tegas Askun, sapaan akrabnya, mempertanyakan penyitaan uang tersebut, Rabu (25/6/2025).
“Kemungkinannya ada kekhawatiran, nah dari kekhawatiran itu lalu uang itu diamankan atau ditarik, kan bisa saja cukup dengan pemblokiran rekening perusahaan, setelah ditarik lalu dikembalikan lagi? Buat apa,” sambungnya.
Lebih lanjut Askun pun mempertanyakan apakah ada instruksi atau surat yang meminta uang itu ditarik.
“Misal Inspektorat, BPK atau BPKP meminta agar uang itu diselamatkan. Misal lain seorang bupati lakukan korupsi APBD, maka apakah gegara bupati korupsi semua uang APBD ditarik untuk dengan alasan diamankan atau sebagai barang bukti? Lah bonyok dong APBD,” kata Askun mengilustrasikan.
Askun menilai, Kajari telah offside dan mungkin sengaja mencari ‘panggung’ dan lakukan show off force (pamer kekuatan) seolah-olah seperti yang dilakukan Kejagung.
“Lah di Kejagung itu dipamerkan uang bersama pelakunya, uang itu dari rekening pribadi pelakunya. Lah bukan diambil dari sini (perusahaan-red), bukan. Ini duit lagi diem kok, yang mencuat itu awalnya kan Rp7,1 miliar, tapi kok begini, jadilah gaduh di publik Karawang,” tegasnya.
Askun meminta agar Kejari Karawang tidak menyalahkan pihak lain ketika timbul kegaduhan imbas penyitaan Rp101 miliar lebih.
“Yang membuat gaduh itu siapa? Ya dari pihak Kejaksaan. Serta merta kan orang membaca, berpikir, menganalisa lalu membuat kesimpulan dan berimbas komentar-komentar lainnya, dalam hal ini apakah memang toh dugaan perbuatan korupsi ini bisa dapat mengalihkan dana lain atau tidak, ini betul-betul dapat munculkan kekacauan dalam dunia hukum,” ujarnya.
“Kalau toh misalnya sampai ada yang menyatakan, misal ada yang menyatakan bahwa BPK atau Inspektorat agar amankan uang itu, misal ya, ini keliru amat, itu duit enggak ada persoalan kok,” timpalnya.
Askun menegaskan, semestinya Kejari mengejar kemana saja alirang uang Rp7,1 miliar yang diduga telah dikorupsi oleh tersangka GBR.
“Nah uang yang disita dan bisa diselematkan dari uang Rp7,1 miliar itu bisa dikembalikan lagi ke negara. Toh nanti dia (GBR) bersalah ya sudah, nanti kan itu uang disita yang nanti jadi milik negara,” ucapnya.
Askun kembali pertanyakan apabila persoalan ini sudah ‘dingin’ (sudah kelar), maka apakah uang Rp101 miliar lebih itu dikembalikan nominalnya bisa sesuai seperti diawal disita (Rp101 miliar lebih).
“Saya ada kecurigaan neh, akhirnya nanti jadi bancakan itu duit, iya kan? Enggak ada lagi yang bertanya, hari ini bisa viral, tapi nanti mah tidak ada viral lagi, janganlah membuat sensasional yang enggak ada kejelasan,” kata Askun.
Askun mengkhawatirkan gegara penyitaan uang Rp101 miliar lebih berimbas banyak publik yang memberikan somasi, demonstrasi, minta audiensi dan sebagainya.
“Itu karena masyarakat bingung, uang yang diduga korupsi sebesar Rp7,1 miliar tapi yang disita Rp101 miliar lebih, kenapa sih Kejari membuat kegaduhan. Kalau enggak mau dikoreksi, ya koreksilah diri sendiri. Saya tidak ada maksud niatan apa-apa, apakah ada instruksi uang ini diambil, waduh siapa ya menginstruksikan itu? Itu pertanyaan saya ya,” tuturnya.
Askun berharap meski ada kejadian ini masyarakat Karawang tetap adem ayem, namun bila kemudian hari ada riak-riak gejolak, maka itu risiko yang harus diambil Kejari Karawang.
“Kalau gegara ini (Kajari-red) dicopot, ya memang sudah waktunya dia pindah. Tidak ada alasan. Ada prestasi dia? Prestasi apa dia. Cobalah penyitaan uang sebesar itu di-clear-kan,” harapnya.
Askun menambahkan, kritikan yang disampaikannya tidak bermaksud menyudutkan atau melemahkan Kejari Karawang dalam penegakan hukum.
“Saya mendukung agar tangkap dan penjarakan itu koruptor, itu pasti didukung. Tidak ada yang tidak mendukung, karena koruptor sudah merugikan keuangan negara yang seharusnya rakyat bisa menikmati tapi malah untuk perkaya koruptor. Saya tidak halangi tugas APH, tapi menurut saya ini hanya sensasional yang salah, kalau toh mau cari panggung nanti saya sewakan panggungnya,” tutupnya. (***).