“Anggota KPPS bernama Suhendi yang bertugas di TPS 09 Desa Cibuaya, Kecamatan Cibuaya meninggal dunia saat bertugas. Kami mengucapkan belasungkawa,” kata Ketua KPU Karawang Mari Fitrian, Jumat (29/11/2024) sore
Karawang, otentiknews.click – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Memastikan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS meninggal dunia mendapatkan santunan Rp 42 juta.
“Anggota KPPS bernama Suhendi yang bertugas di TPS 09 Desa Cibuaya, Kecamatan Cibuaya meninggal dunia saat bertugas. Kami mengucapkan belasungkawa,” kata Ketua KPU Karawang Mari Fitrian, Jumat (29/11/2024) sore.
Dikatakan Mari Fitriana, semoga pihak keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan, diketahui, Suhendi meninggal dunia saat menjalankan tugas sebagai anggota KPPS di TPS 09 Desa Cibuaya. Almarhum meninggal dunia diduga akibat serangan jantung.

Almarhum ini berprofesi sebagai guru memang sempat mengeluh tidak enak badan saat proses rekapitulasi suara pada Rabu (27/11/2024) sore.
“Jadi, saat bertugas di hari pemungutan dan penghitungan suara, Rabu (27/11/2024), almarhum sempat mengeluh mengalami keringat dingin, tidak enak badan. Keluhannya itu disampaikan ke rekan-rekannya sesama KPPS,” kata Mari.
Kemudian almarhum dibawa ke Puskesmas Cibuaya untuk diperiksa. Ketika itu almarhum sempat terlihat baik, tetapi beberapa lama kemudian mengalami keringat dingin dan jantungnya berdebar-debar kuat.
“Saat itu juga langsung dicek, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok. Namun, sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Almarhum meninggal ketika dalam perjalanan ke rumah sakit,” katanya.
Lebih lanjut Mari menyampaikan, sebelum hari pemungutan suara, almarhum sama sekali memang tidak menyampaikan keluhan apapun terkait kesehatannya.
Begitu juga dari hasil tes kesehatan saat proses rekrutmen KPPS sebelumnya, almarhum dinyatakan sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit apapun.
“Tidak ada keluhan sebelumnya, cuma mungkin namanya proses persiapan mungkin terlalu lelah, kurang istirahat. Jadi yah itu di luar kendali kita sebagai manusia,” katanya.
“Kami pastikan, bahwa petugas KPPS yang meninggal itu akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta. Hal tersebut sesuai dengan perjanjian kerjasama yang sudah dituangkan antara KPU Karawang dan BPJS Ketenagakerjaan. (***)