15.3 C
New York
Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

Plt Ketua PWI Karawang Mustapid: Klaim Sepihak Jadi Anggota PWI Harus Dibuktikan Secara Valid

spot_img

“Semua orang bisa saja mengaku sebagai anggota atau pengurus PWI Karawang, tapi tidak semua bisa membuktikannya. Kalau tidak disertai bukti valid, itu hanya omong kosong,” ujar Mustapid melalui keterangan tertulis,

Karawang, otentiknews.click – Pelaksana tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Karawang, Mustapid, menanggapi santai klaim sejumlah pihak yang mengaku sebagai anggota maupun pengurus PWI Karawang tanpa bukti yang jelas. Ia menegaskan bahwa keanggotaan PWI bisa diverifikasi secara daring melalui situs resmi PWI Pusat.

Berita Lainnya  Rakerda dan Diklat Ke-1 Rescue Karang Taruna Kabupaten Karawang Berjalan Sukses 
Foto: dok.istimewa

“Semua orang bisa saja mengaku sebagai anggota atau pengurus PWI Karawang, tapi tidak semua bisa membuktikannya. Kalau tidak disertai bukti valid, itu hanya omong kosong,” ujar Mustapid melalui keterangan tertulis, Rabu (3/7/2025).

Menurutnya, pengecekan status keanggotaan PWI sangat mudah dilakukan. Masyarakat cukup mengakses laman https://pwi.or.id/anggota untuk melihat data keanggotaan yang dikelola langsung oleh PWI Pusat.

“Kalau nama seseorang tidak muncul di laman tersebut, maka sudah pasti dia bukan anggota PWI. Kalau statusnya Expired, berarti dia sudah tidak aktif. Kalau statusnya Active tapi fotonya belum muncul, berarti masih suatu hal atau dalam proses peninjauan. Yang benar-benar aktif adalah yang statusnya ACTIVE dan ada fotonya,” jelas Mustapid.

Berita Lainnya  Wakil Bupati Karawang Diserang Tuduhan, Ini Kata Pakar Hukum Soal Batasan Kritik dan Konsekuensi Hukum

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pengurus PWI di tingkat kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk mengubah data di situs resmi tersebut. Oleh karena itu, keanggotaan PWI merupakan domain penuh dari PWI Pusat.

“Kalau ada yang ngaku-ngaku tapi tidak sesuai fakta, tentu bisa dinilai sendiri. Saya tidak mau berdebat soal hal di luar kewenangan saya,” pungkasnya. (***).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER