Dalam keterangannya, Yudhi menyampaikan bahwa bagi ASN yang meninggal dunia sebelum masa pensiun, keluarga hanya akan menerima uang duka. Namun, besaran santunan tersebut hingga saat ini disebut belum memiliki angka yang pasti.
Karawang, otentiknews.click – Polemik terkait santunan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang yang meninggal dunia sebelum memasuki masa pensiun menjadi sorotan di kalangan ASN dan masyarakat.

Hal ini mencuat setelah adanya pernyataan dari salah satu pengurus pensiunan ASN bernama Yudi yang menyebutkan bahwa ASN yang meninggal dunia sebelum pensiun hanya akan menerima uang duka dengan besaran yang belum dapat ditentukan.
Pernyataan tersebut memicu berbagai tanggapan karena dinilai menimbulkan ketidakjelasan mengenai hak santunan bagi anggota KORPRI yang meninggal dunia.
Dalam keterangannya, Yudhi menyampaikan bahwa bagi ASN yang meninggal dunia sebelum masa pensiun, keluarga hanya akan menerima uang duka. Namun, besaran santunan tersebut hingga saat ini disebut belum memiliki angka yang pasti.
Pernyataan itu menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan di kalangan keluarga ASN. Pasalnya, selama ini para ASN secara rutin memberikan iuran kepada KORPRI yang diharapkan dapat memberikan perlindungan dan santunan yang jelas ketika anggota mengalami musibah, termasuk meninggal dunia.
“ASN yang meninggal dunia sebelum pensiun tentu sudah jelas meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya. Namun yang menjadi persoalan, jika santunan yang diberikan tidak memiliki kejelasan besaran, hal ini justru menimbulkan pertanyaan dari keluarga ASN, terutama terkait dana iuran yang selama ini dihimpun oleh KORPRI,” ungkap keluarga ASN yang meninggal dunia (ND) kepada awak media, Selasa (17/03/2026). .
Menurutnya, transparansi pengelolaan dana iuran KORPRI sangat penting untuk menjaga kepercayaan para anggota. Dana yang selama ini dihimpun dari ASN dinilai seharusnya memiliki mekanisme penyaluran yang jelas, termasuk standar santunan bagi anggota yang meninggal dunia.
Selain itu, ia mengatakan, terdapat pandangan bahwa secara administratif ASN yang meninggal dunia semestinya tetap mendapatkan perhatian dan penghargaan dari organisasi yang menaunginya, termasuk dalam bentuk santunan yang layak dan jelas besarannya bagi keluarga yang ditinggalkan.
ND berharap pengurus KORPRI dapat memberikan penjelasan resmi dan terbuka mengenai mekanisme santunan bagi ASN yang meninggal dunia, baik sebelum maupun setelah masa pensiun.
“Tentunya kejelasan regulasi serta transparansi pengelolaan dana dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di kalangan ASN maupun masyarakat luas, serta memastikan hak-hak anggota KORPRI dapat terpenuhi secara adil dan akuntabel,” jelasnya.
Dengan adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait, diharapkan polemik mengenai santunan KORPRI bagi ASN yang meninggal dunia dapat segera memperoleh kepastian, sehingga tidak menimbulkan keresahan di lingkungan ASN maupun keluarga yang ditinggalkan. (red).


