PPDI Soroti Polemik Rangkap Jabatan Di Desa Sukaluyu Kecamatan Telukjambe Timur.

“Dijelaskan dalam UU nomor 6 tahun 2014 pasal 51 huruf i tersebut, tidak boleh rangkap jabatan, di antaranya dia bekerja di dua instansi pemerintah dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan,”

Karawang, otentiknews.click – Polemik rangkap jabatanĀ  Heri Herdiana, aparatur Desa di Kecamatan Telukjambe Timur merangkap tugas jadi Pendamping PKH di Kecamatan Jatisari, yang ramai disorot publik. terus jadi polemik, kali iniĀ  SekretarisĀ  Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang, Aan Karyanto menanggapi terkait polemik tersebut.

Menurut Aan Karyanto mengatakan, perangkat desa itu dilarang rangkap jabatan (Ranjab), untuk efektivitas pelayanan kepada masyarakat ada aturan yang mengikatnya merunut pada undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Pasal 51 Huruf i Tentang Desa.

“Dijelaskan dalam UU nomor 6 tahun 2014 pasal 51 huruf i tersebut, tidak boleh rangkap jabatan, di antaranya dia bekerja di dua instansi pemerintah dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan,” terang Aan Karyanto kepada awak media, Sabtu (1/6/2024).

Lanjutnya mengatakan, jangan sampai memberikan contoh untukĀ  perangkat desa lainnya, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena tugasnya tersebut menjadi terganggu, dan seharusnya pihak terkait yang menaungi perangkat desa tersebut tidak perlu ragu untuk mengambil sikap tegas.

“Karena, dalam UU Desa sudah mengatur terkait perangkat desa, tidak boleh ketika menjalankan tugas atas dasar kepentingannya untuk menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga dan pihak lain, atau golongan tertentu,” pungkasnya. (red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles