Praktisi Hukum Asep Agustian, Langkah Tepat Bupati Aep Restrukturisasi PD Petrogas: Kejari Diminta Kembalikan Deviden Rp101 Milyar

Oleh karenanya, Askun (sapaan akrab) meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk segera mengembalikan uang deviden atau kas Petrogas Rp 101 miliar lebih yang sempat disita Kejari.

Karawang, otentiknews.click – Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian SH., MH menilai jika langkah Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh di dalam melakukan restrukturisasi kepengurusan PD Petrogas Persada merupakan langkah yang tepat.

Oleh karenanya, Askun (sapaan akrab) meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk segera mengembalikan uang deviden atau kas Petrogas Rp 101 miliar lebih yang sempat disita Kejari.

Foto: Asep Agustian, SH.,MH., (Askun) Ketua DPC PERADI Kabupaten Karawang (dok.istimewa)

Ketua DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Karawang ini kembali menegaskan bahwa duit Rp 101 miliar lebih yang sempat disita Kejari untuk dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi Petrogas bukanlah uang kerugian negara Rp 7,1 miliar lebih yang disinyalir dinikmati tersangka Giovanni Bintang Raharjo.

Tetapi ditegaskannya, uang tersebut merupakan deviden atau kas Petrogas hasil operasional pengelolaan migas di Karawang selama ini.

“Saya tegaskan ya, Rp 101 miliar itu bukan kerugian negara, tapi kas Petrogas yang disita Kejaksaan. Menurut saya uang tersebut tidak bisa dijadikan barang bukti di pengadilan nanti. Oleh karenanya harus segera dikembalikan ke kas Petrogas lagi,” tutur Askun, melalui keterangan resminya Minggu (3/8/2025).

Diketahui, hari ini Pemkab Karawang telah melakukan restrukturisasi kepengurusan PD Petrogas Persada. Yaitu dengan menunjuk Kabag Ekonomi Setda Karawang, Yayat Rohayati sebagai Ketua Dewas Petrogas, serta memilih Agus Rivai sebagai anggota dewas dari unsur profesional melalui panitia seleksi (Pansel).

Dan untuk tahap seleksi jajaran Direksi Petrogas, pemkab menargetkan sampai akhir Desember 2025 harus sudah terbentuk, agar BUMD Petrogas kembali bisa normal untuk beroperasi.

Dalam seleksi jajaran Direksi Petrogas melalui Pansel nanti tidak akan menggunakan APBD. Melainkan akan menggunakan kas Petrogas.

“Lah, sekarang gimana mau digelar Pansel Direksi Petrogas, kalau uang kas-nya saja masih disita Kejaksaan. Makanya saya minta Kejaksaan segera kembalikan duit Rp 101 miliar. Itu kan bukan uang kerugian negara, ngapain harus ditahan-tahan (disita),” tegasnya.

Terakhir, Askun juga mempertanyakan perkembangan terbaru hasil penyidikan dugaan korupsi Petrogas yang sampai saat ini belum ada kabar terbaru.

Pasalnya sudah satu bulan lebih penyidikan dugaan korupsi ini belum ada update informasi dari Kejari, sejak ditetapkannya Plt Dirut Petrogas, Giovanni Bintang Raharjo sebagai tersangka pada 18 Juni 2025 lalu.

“Ingat loh, sampai hari ini publik masih menunggu hasil penyidikan Kejaksaan, apakah tersangkanya tunggal Giovanni sendiri atau ada tersangka lain?. Kapan perkaranya mulai disidangkan di Tipikor, karena ini sudah satu bulan lebih?,” tanya Askun.

“Apakah Kejaksaan sudah bisa mengamankan kerugian negara dalam dugaan korupsi ini (Rp 7,1 miliar lebih yang disinyalir dinikmati tersangka Giovanni),” pungkasnya. (***).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles