İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Praktisi Hukum Karawang Askun Desak Sanksi Tegas RS Hermina dan RS Bayukarta serta Kompensasi Warga

“Bohong kalau pihak rumah sakit ngaku tidak tahu-menahu persoalan ini. Kan ada kontrak kerja sama dengan pihak vendor si pembuang limbah. Dan didalam masing-masing kontrak pasti ada kontroling,” tutur Asep Agustian (Askun). 

Karawang, otentiknews.click – Kasus pembuangan limbah medis di pemukiman warga Desa Karangligar Kecamatan Telukjambe Barat terus menjadi sorotan publik.

Pasalnya, selain mencemari lingkungan, limbah medis yang masuk kategori limbah B3 ini akan mengancam kesehatan dan keselamatan warga dalam jangka panjang, akibat air bawah tanah yang dikonsumsi warga tercemar.

Sementara terkonfirmasi DLHK Karawang, tumpukan limbah medis yang tercampur limbah domestik tersebut berasal dari dua Rumah Sakit Swasta besar di Karawang, yaitu RS Bayukarta dan RS Hermina.

Foto: Asep Agustian, SH., MH (Askun) Praktisi Hukum dan Pemerhati Pemerintah Ketua PERADI Karawang Dok.istimewa/otentiknews.click

Praktisi Hukum dan Pemerhati Pemerintahan, Asep Agustian SH. MH menegaskan, harus ada sanksi tegas dalam persoalan ini. Jangan sampai ujung-ujungnya Pemda Karawang hanya sekedar memfasilitasi pihak rumah sakit untuk melakukan klarifikasi ke publik.

“Bohong kalau pihak rumah sakit ngaku tidak tahu-menahu persoalan ini. Kan ada kontrak kerja sama dengan pihak vendor si pembuang limbah. Dan didalam masing-masing kontrak pasti ada kontroling,” tutur Asep Agustian (Askun), Sabtu (12/4/2025).

Dan yang disesalkan publik, Askun menyindir kenapa beberapa pihak terkait yang seharusnya bertanggungjawab malah seolah-olah cuci tangan pasca persoalannya viral. Termasuk DLHK Karawang yang hanya bisa memberikan penjelasan temuan dan klarifikasi.

Sehingga akhirnya Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh turun tangan dan akan memanggil kedua pihak rumah sakit. Padahal seharusnya, kedua rumah sakit tersebut mendapatkan sanksi tegas sesuai PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah.

“Sanksinya tegas, hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Apalagi ini dua rumah sakit swasta besar semua,” katanya.

“Saya apresiasi Pak Bupati yang mau manggil dua rumah sakit tersebut. Tapi kalau ceritanya seperti ini, ya kerjanya dinas ngapain?. Emang kerjanya bupati ngurusin yang beginian doang. Artinya, ya dinasnya gak becus kerja,” timpal Askun.

Selain sanksi pidana dan denda, Askun juga mendesak kedua belah pihak rumah sakit memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada warga di sekitar lokasi tempat pembuangan limbah medis.

Karena dampak negatif dari pembuangan limbah medis ini pasti akan dirasakan warga dalam jangka panjang. Karena mau tidak mau air bawah tanah yang dikonsumsi warga akan tercemar.

“Ya dampaknya tidak akan dirasakan sebulan atau setahun ke depan. Coba nanti lihat lima atau sepuluh tahun ke depan. Pasti akan ada dampak kesehatan yang bakal dirasakan warga,” pungkasnya. (***).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles