Keempat pimpinan DPRD Karawang yakni Ketua H. Endang Sodikin (Gerindra), Wakil Ketua I Oma Miharja Rizki (Demokrat), Wakil Ketua II Dian Fahrud Jaman (NasDem) dan Wakil Ketua III Tatang Taufik (PKS) disampaikan pengangkatannya melalui rapat paripurna istimewa.
Karawang, otentiknews.click – Rapat paripurna istimewa (Rapur) DPRD Kabupaten Karawang resmi lantik unsur pimpinan dewan, dalam Rapat paripurna istimewa DPRD Karawang yang dihadiri Bupati Karawang H Aep Syaepuloh SE. Forkopimda, para kepala OPD Kabag, Camat, Kabid dan BUMD serta elemen lainnya di gedung Paripurna DPRD Kamis (12/9/2024) malam.
Keempat pimpinan DPRD Karawang yakni Ketua H. Endang Sodikin (Gerindra), Wakil Ketua I Oma Miharja Rizki (Demokrat), Wakil Ketua II Dian Fahrud Jaman (NasDem) dan Wakil Ketua III Tatang Taufik (PKS) disampaikan pengangkatannya melalui rapat paripurna istimewa.

Rapat dibuka Ketua DPRD Karawang sementara. Asep Saepudin Juhri, dan dihadiri 38 Anggota DPRD Karawang, dan sekretaris DPRD Dr. Dwi Susilo.
Sementara, Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin mengatakan berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, pasal 120 menyebutkan Fraksi DPRD dibentuk paling lama satu bulan setelah pelantikan anggota DPRD.
“Setiap Anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu fraksi, dan pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna setiap fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD,” katanya.
Serta Peraturan DPRD Karawang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Karawang pasal 92 berbunyi untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpunnya anggota DPRD.
Sementara Sekertaris Dewan DPRD Karawang Dr Dwi Susilo membacakan surat dari masing-masing partai politik yang berisi nama-nama fraksi dan susunan kepengurusannya..
Usai Dilantik sebagai Ketua DPRD H Endang Sodikin langsung memimpin sidang paripurna lanjutan dengan mengumumkan alat kelengkapan dewan (AKD) susunan Fraksi, Komisi Banggar, Bamus, dan Bapemperda, dan Badan Kehormatan dewan (BKD) sesuai dengan usulan pimpinan partai masing-masing. (**jat)