0.6 C
New York
Selasa, Maret 24, 2026
spot_img

Revisi UU Pemilu dan Pilkada, Ketua KPU RI: ‘Revisi UU tersebut harus berdasar refleksi pengalaman’

spot_img

Mochammad Afifuddin menilai beragam sistem dan desain kepemiluan yang telah dilalui selama ini dapat menjadi pijakan penting dalam memperbaiki regulasi kepemiluan ke depan.

Jakarta, otentiknews.click – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) Mochammad Afifuddin menegaskan, bahwa rencana revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada harus didasarkan pada refleksi menyeluruh terhadap pengalaman panjang penyelenggaraan pemilu di Indonesia sejak 1955.

Mochammad Afifuddin menilai beragam sistem dan desain kepemiluan yang telah dilalui selama ini dapat menjadi pijakan penting dalam memperbaiki regulasi kepemiluan ke depan.

Berita Lainnya  Kakorlantas Polri Turun Langsung ke Rest Area KM 57 Karawang, Pastikan Operasi Ketupat 2026 Berjalan Maksimal
Foto : Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (Dok.istimewa
/Instagram KPU RI)

Berangkat dari pengalaman melaksanakan pemilu dengan aneka ragam sistem dan desain, kita punya banyak hal yang bisa jadi pelajaran untuk memperbaiki pemilu dan pilkada ke depan,” kata Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (13/5/2025).

Afifuddin mengatakan bahwa refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.

Ketua KPU RI ini lantas mencontohkan salah satu hal krusial yang perlu menjadi pertimbangkan dalam revisi adalah jeda waktu antara pelaksanaan pemilu dan pilkada.

Berita Lainnya  BPBD Karawang: Musim Kemarau 2026 Diperkirakan Mulai Pertengahan Maret, Masyarakat Diminta Waspada

Pengalaman pada tahun 2024, kata dia, menunjukkan betapa beratnya beban penyelenggara ketika tahapan pemilu dan pilkada berhimpitan.

“Idealnya ada jeda 1,5 tahun sampai 2 tahun supaya kami bisa fokus menjalankan setiap tahapan,” ujarnya.

Selain itu, Afifuddin menekankan perlunya pembahasan mengenai desain kelembagaan penyelenggara, sistem pemilu, hingga metode pemilihan.

Lebih lanjut ia juga menyinggung potensi pemanfaatan teknologi dalam pemilu. Namun, hal tersebut memerlukan persiapan jangka panjang dan dasar hukum yang kuat.

“Kalau ada usulan digitalisasi, harus ada kepastian hukumnya supaya KPU tidak terombang-ambing,” pungkasnya. (***).

Berita Lainnya  Kunjungi Ponpes Hidayatul Burhan, H. Budiwanto : Pesantren Modern Harus Mampu Cetak Generasi Rabbani, Mandiri dan Berprestasi

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER