-10.1 C
New York
Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img

SK Kepengurusan DKM Masjid Agung Syech Quro Menjadi Polemik, Dewan Penasihat Kecam Pernyataan Kepala Kemenag Karawang

spot_img

“Saya bertanya, bisakah pernyataan Kemenag ini dipertanggungjawabkan? Jika bisa, kami sebagai dewan penasihat masjid agung yang SK-nya langsung dikeluarkan oleh DMI pada tanggal 22 Februari 2025, meminta bukti atas pernyataan Kepala Kantor Kemenag melalui Chasmita tersebut,” tegas Asep Agustian, yang akrab disapa Askun. 

Karawang, otentiknews.click – Dewan Penasihat DKM Masjid Agung Syech Quro, Asep Agustian, mengecam keras pernyataan Kepala Kantor Kemenag Karawang, Sofyan, melalui Kasie Bina Islam Chasmita, terkait status SK kepengurusan DKM Masjid Agung yang dianggap tidak sah.

Foto: Asep Agustian, SH.,MH., (Askun) Dewan Penasihat Masjid Agung Syech Quro Karawang (Dok.istimewa)

Asep Agustian mempertanyakan dasar pernyataan Kemenag yang menyebutkan bahwa SK DMI Provinsi Jawa Barat dengan Nomor SK: 103.A/I1/SK/PW-DM1 JABAR/l1/2025 periode 2025-2029, yang menunjuk KH. Ujang Mashudi sebagai pemimpin DKM Masjid Agung, sudah tidak berlaku.

Berita Lainnya  Taklimat Presiden RI Prabowo Subianto, Di Pembukaan Rakornas Tahun 2026 Bersama Pemerintah Pusat & Daerah 

“Saya bertanya, bisakah pernyataan Kemenag ini dipertanggungjawabkan? Jika bisa, kami sebagai dewan penasihat masjid agung yang SK-nya langsung dikeluarkan oleh DMI pada tanggal 22 Februari 2025, meminta bukti atas pernyataan Kepala Kantor Kemenag melalui Chasmita tersebut,” tegas Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, melalui keterangan tertulis, Jum’at (17/10/2025).

Lebih lanjut Askun menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima keterangan Kemenag di media yang menyatakan SK tersebut dicabut dan tidak sah. Ia menuding Kemenag telah melakukan pembohongan publik dan berupaya mengadu domba antar umat.

Berita Lainnya  Bupati dan Forkopimda Karawang Gelar Aksi Nyata Gerakan Indonesia ASRI di Hutan Mangrove Tangkolak

“Jangan membuat isu dan adu domba antar umat. Kalau memang tidak sah, ya silakan lakukan melalui jalur hukum. Karena yang mendapatkan SK DMI itu bukan hanya Karawang saja, tapi juga Kabupaten Purwakarta dan Banjar,” ujarnya.

Masih dikatakannya, Askun menyatakan bahwa DMI Provinsi Jawa Barat tidak pernah membatalkan SK KH. Ujang Mashudi. Ia menantang Kemenag untuk menggugat jika merasa kepengurusan DKM Masjid Agung Syech Quro dibawah kepemimpinan KH. Ujang Mashudi salah.

“Lakukan dong gugatan kalau memang kami salah, silakan! Kepengurusan kami menunggu hasil keputusan pengadilan,” tandasnya.

Askun juga menyoroti pernyataan Kemenag yang seharusnya melihat lebih dulu SK DKM Masjid Agung Syech Quro dikeluarkan sebelum mengeluarkan pernyataan.

Berita Lainnya  Sekertaris Gerindra Karawang Kang HES, Mengucapkan Dirgahayu Partai Gerindra Ke-18: 'Kompak, Bergerak, Berdampak'

Ia menilai Kemenag seharusnya memberikan pernyataan yang baik dan tidak mengadu domba antar jamaah.

“Seharusnya Kemenag itu memberikan pernyataan yang baik, jangan kemudian Kemenag mengadu domba antar jamaah. Kalau mau menggugat, gugat saja ke pengadilan. Batalkan dulu SK-nya,” tutupnya.

Selain itu, Askun mengungkapkan bahwa Masjid Agung Syech Quro bukanlah aset pemerintah daerah, melainkan dibangun di atas tanah wakaf kepada pemerintah daerah. Sertifikatnya pun masih atas nama Nazir.

“Jadi ini adalah aset wakaf dan bukan pemda. Lagipula di dalam SK itu, Bupati Karawang juga sebagai pembina selaku kepala daerah,” pungkasnya. (***).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER