15.3 C
New York
Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

Teriak Histeris di Pengadilan Negeri Karawang, Seorang Ibu Mengharap Keadilan Tanahnya Digugat Pengembang PT. BAS

spot_img

“Tolong kami Pak Presiden, tolong kami Pak Menteri, tolong kami Pak Hakim. Saya ini sudah tua, sudah sakit-sakitan, saya ingin hidup tenang, saya minta keadilan,” tutur Tuti dengan berurai air mata.

Karawang, otentiknews.click – Seorang ibu bernama Tuti Haryati berteriak histeris meminta pertolongan Presiden Joko Widodo dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, usai mengikuti sidang lanjutan perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri Karawang.

Tuti yang didampingi putrinya Rini Anihayati, mengharapkan keadilan atas gugatan tanah yang dihadapinya, Rabu (3/7/2024).

Baca juga :  https://otentiknews.click/diduga-pemkab-karawang-belum-ganti-rugi-lahan-milik-seorang-warga-yang-dibangun-jalan-baru-tanjungpura-klari/

Dalam pernyataannya, Tuti mengungkapkan bahwa dirinya telah memenangkan sidang sengketa tanah dengan PT. Bumi Artha Sedayu (PT. BAS) pengembang perumahan, hingga ke tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Namun, ia sangat terkejut ketika mendapati ada pihak yang tidak dikenalnya menggugat kembali kepemilikan tanah yang sama di Pengadilan Negeri (PN)Karawang.

Berita Lainnya  MBG Rawan Korupsi Jika Tidak Diawasi, Askun Minta Bupati Aep Buka Layanan Pengaduan

“Kami sudah menang di pengadilan bahkan hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, dan kami sangat terkejut, ada pihak yang tidak dikenal menggugat kami di PN Karawang dengan obyek tanah yang sama dan tanah tersebut sudah diurug pihak tak kami kenal,” ujar Tuti kepada awak media, Rabu (3/7/2024).

Tuti mengaku memiliki sertifikat resmi sebagai bukti sah kepemilikan tanah tersebut. Ia berharap mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum atas haknya.

“Tolong kami Pak Presiden, tolong kami Pak Menteri, tolong kami Pak Hakim. Saya ini sudah tua, sudah sakit-sakitan, saya ingin hidup tenang, saya minta keadilan,” tutur Tuti dengan berurai air mata.

Berita Lainnya  Karang Taruna Karawang Siap Kawal Implementasi RISPS dan Transisi Energi Bersih

Baca juga : https://otentiknews.click/presiden-jokowi-resmikan-pabrik-baterai-kendaraan-listrik-di-karawang/

Rini Anihayati, putri Tuti, juga menyampaikan bahwa keluarganya memiliki bukti sah atas kepemilikan tanah tersebut. Namun, mereka tidak lagi bisa membayar PBB dan sertifikat tanah mereka telah dicabut.

“Kami merasa sangat didzalimi oleh orang yang tidak kami kenal,” ujar Rini sambil memperlihatkan dua sertifikat tanah yang disengketakan.

Rini sangat menyesalkan keluarganya kembali menghadapi gugatan kepemilikan tanah yang berlokasi di dusun Kawali, Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Mereka bertekad untuk terus berjuang mempertahankan tanah yang mereka anggap hak mereka.

Foto Tuti kenakan kerudung kuning (tengah) Rani (kanan) menunjukan sebuah bukti kepemilikan tanah (istimewa)

“Padahal kami sudah memenangkan PK di Mahkamah Agung atas sengketa tanah, namun mengapa ada gugatan lagi dengan obyek tanah yang sama? Kami akan terus berjuang mempertahankan tanah yang memang hak kami ini,” tandas Rini.

Berita Lainnya  Rakerda dan Diklat Ke-1 Rescue Karang Taruna Kabupaten Karawang Berjalan Sukses 

Keluarga ini berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan keadilan yang layak mereka dapatkan.

Pada saat hendak diwawancara oleh wartawan, pihak pengembang perumahan tidak berkenan untuk memberikan keterangan, malah mengalihkannya kepada saksi dari pihaknya yang merupakan seorang mediator pengadaan tanah untuk perumahan.

Mediator yang bernama Redi Herdina mengatakan bahwa lahan yang disengketakan berupa sawah yang luasnya 1 hektare lebih, namun sebagian sudah dilakukan pengarugan oleh pihak perusahaan.

“Lahan itu berupa sawah, sekitar seperempat dari luas lahan itu sudah diarug oleh perusahaan, masih lebih luas yang belum diarug luasnya sekitar 1 hektare lebih,” ungkapnya.

Redi menjelaskan bahwa sidang yang digelar hanya mendengar kesaksian darinya dan belum ada keputusan. (jat/red) 

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER