16.4 C
New York
Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

Tersangka Pengedar Narkotika dan OKT, Diancam Pidana 5 Tahun Penjara Maksimal Seumur Hidup. 

spot_img

Para tersangka dijerat dengan Pasal 141 ayat 1 jo Ayat 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tabun 2009 dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023.

Karawang, otentiknews.click – Polres Karawang melalui Satres Narkoba kembali berhasil mengamankan sebanyak 23 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT).

Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnain dalam konferensi persnya menyampaikan, ada sebanyak 18 kasus dengan total 23 tersangka kembali diamankan.

“13 kasus dengan 17 tersangka kasus narkotika sabu, ganja dan tembakau sintetis, sedangkan lima kasus OKT dengan enam orang tersangka,” ujar Kapolres di Mako Polres Karawang, Senin (4/11/2024).

Berita Lainnya  Pelatihan Kewirausahaan Kemenaker RI, Bupati Aep: Karawang Masih Luas Kembangkan Sektor Unggulan Usaha Kerakyatan
Foto Pres Release Polres Karawang (istimewa)

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, para tersangka kasus narkotika seluruhnya adalah pengedar yang beroperasi di wilayah Karawang.

“Sehingga Polres Karawang sepanjang September hingga November 2024. Kami telah mengamankan sebanyak 55 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan OKT,” jelasnya.

Dari pengungkapan kali ini Polres Karawang berhasil menyita barang bukti diantaranya, sabu seberat 75,41 gram, ganja seberat 838,5 gram, tembakau sintetis seberat 101,3 gram dan OKT sebanyak 6.823 butir.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 141 ayat 1 jo Ayat 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tabun 2009 dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Refleksi Jati Diri Bangsa Indonesia

“Barangsiapa mengedarkan, menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu dipidana penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup,” kata Kapolres. (sud/red) 

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER