12.9 C
New York
Kamis, Mei 7, 2026
spot_img

Yang Hilang Bukan Sekadar Buku Cek: Desa Srijaya, Uang Publik, dan Sunyi yang Terlalu Panjang untuk Dianggap Biasa

spot_img

Advokat LBH GMBI Karawang, Romadhon S.,Sy., membaca persoalan ini dengan kacamata hukum yang dingin dan justru karena itu, terasa lebih tajam.

Karawang, otentiknews.click – Tidak semua yang hilang meninggalkan jejak. Tapi yang satu ini justru meninggalkan terlalu banyak pertanyaan. Di Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, yang dipertanyakan publik hari ini bukan lagi sekadar kabar hilangnya buku cek desa.

Yang lebih mengusik adalah: mengapa setelah isu itu mencuat, tidak ada penjelasan yang benar-benar menjawab inti persoalan hingga hari ini Kamis, 7 Mei 2026.

Foto: dok.istimewa

Keheningan itu kini berdiri sendiri. Dan dalam konteks pengelolaan uang publik, keheningan bukan sekadar sikap ia bisa menjadi tanda. Tanda bahwa ada yang belum selesai. Atau belum siap disampaikan.

RDP di DPRD Karawang memang sudah lewat. Diskusi sudah dilakukan. Nama-nama sudah disebut. Dugaan-dugaan sudah beredar. Namun satu hal tetap menggantung: di mana titik terang yang bisa dipegang publik sebagai kepastian?

Jika buku cek desa benar-benar hilang, bagaimana itu bisa terjadi dalam sistem yang seharusnya berlapis?

Jika kemudian muncul buku cek baru. Prosedur apa yang dilalui, dan siapa yang mengawasi setiap tahapnya?

Dan jika semua itu berjalan sesuai aturan, mengapa tidak ada satu pun penjelasan resmi yang mampu menutup ruang spekulasi?

Berita Lainnya  Praktisi Hukum Angkat Bicara, Polemik Parkir Gratis RSUD Merembet Ke Dugaan Pokir Anggota DPRD, Askun: Kedepankan Aspirasi Rakyat

Nama Bank BJB ikut disebut dalam percakapan publik. Namun secara hukum, posisi bank tidak serta-merta berada di pusat persoalan. Bank adalah perantara. Fasilitator. Bukan pengendali anggaran.

Namun justru di situlah muncul lapisan pertanyaan berikutnya. Jika bank hanya menjalankan prosedur,

apakah prosedur itu cukup ketat untuk mencegah penyimpangan?

Jika prosedur itu sudah ketat, apakah ada celah yang terlewat? Dan jika tidak ada celah, mengapa polemik ini bisa muncul dan membesar?

Tidak ada tuduhan di sini.Yang ada hanyalah upaya memahami bagaimana sistem bekerja, atau mungkin, di mana sistem itu melemah.

Advokat LBH GMBI Karawang, Romadhon S.,Sy., membaca persoalan ini dengan kacamata hukum yang dingin dan justru karena itu, terasa lebih tajam.

“Dalam praktik, banyak perkara tidak langsung terlihat sebagai pelanggaran. Tapi ketika diminta menjelaskan alur administrasi, dokumen tidak sinkron, atau prosedur tidak bisa ditunjukkan secara utuh di situlah masalah mulai terbuka,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa audit bukan sekadar rutinitas birokrasi. “Audit itu seperti membuka lapisan. Dari administrasi ke pertanggungjawaban, lalu ke potensi kerugian negara.

Kalau ada ketidaksesuaian, maka konsekuensinya bisa bergerak cepat dari administratif menjadi pidana.

Pernyataan ini tidak menyimpulkan apa pun. Tapi ia membuka satu kemungkinan besar: bahwa kebenaran tidak selalu berada di permukaan.

Berita Lainnya  67 Desa di Karawang Siap Gelar Pilkades 2026, Jadwal Masih Menunggu Keputusan Bupati

Di sisi lain, dampak yang paling nyata justru terasa di luar ruang hukum. Sekretaris DPD GMBI Distrik Karawang, Rahmat Supardi, melihat bagaimana isu ini perlahan menggerus sesuatu yang tidak tercatat dalam laporan keuangan: kepercayaan.

“Ketika masyarakat mulai bertanya-tanya dan tidak mendapat jawaban, yang muncul bukan hanya rasa penasaran, tapi juga kecurigaan. Dan itu berbahaya untuk stabilitas sosial,” katanya.

Ia menggambarkan efek berantai yang sering luput dari perhatian.

“Program desa bisa tetap berjalan di atas kertas. Tapi tanpa kepercayaan, partisipasi warga menurun. Ekonomi lokal ikut terdampak. Bahkan hubungan antarwarga bisa ikut memanas.” Di titik ini, persoalan tidak lagi berhenti di kantor desa. Ia menyebar ke ruang-ruang lebih luas.

Namun kritik paling keras justru datang dari dalam. Kesekretariatan DPD GMBI Distrik Karawang, April, menolak melihat kasus ini sebagai peristiwa tunggal.

“Kalau benar ada persoalan, ini bukan hanya tentang satu desa. Ini soal apakah sistem pengawasan kita benar-benar bekerja. Atau hanya aktif ketika masalah sudah terlanjur besar,” ujarnya.

Nada bicaranya tegas nyaris tanpa ruang kompromi. “DPMD seharusnya hadir sebelum masalah muncul, bukan setelah ramai. Inspektorat seharusnya menemukan, bukan menunggu laporan. Kalau semua bergerak setelah gaduh, maka kita sedang bicara tentang kegagalan preventif,” ujarnya.

Berita Lainnya  Hardiknas 2026, Kepala Sekolah SDN Pancawati II, Sampaikan Pesan Inspiratif Bagi Insan Pendidikan

Kritik ini menembus lebih dalam dari sekadar kasus. Ia mempertanyakan fondasi. Kini semua mata tertuju ke satu arah: proses.

Audit Tujuan Tertentu (ATT) oleh Inspektorat.

Langkah hukum oleh Kejaksaan Negeri Karawang jika ditemukan bukti awal. Dan yang tak kalah penting keberanian Pemdes Srijaya untuk berbicara.

Karena di tengah semua ini, satu pertanyaan terus menggantung: Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa begitu sulit untuk menjelaskan?

Publik tidak menuntut kesempurnaan. Publik hanya menuntut kejelasan. Namun selama kejelasan itu belum hadir, pertanyaan akan terus bertambah:

Apakah ini sekadar kesalahan administratif? Atau ada sesuatu yang lebih dalam, yang belum terungkap? Apakah sistem yang lemah atau ada yang sengaja memanfaatkan kelemahan itu?

Dan mungkin pertanyaan yang paling mengusik:

Apakah kita sedang menyaksikan masalah kecil yang dibesar-besarkan atau masalah besar yang belum sepenuhnya terlihat?

Di Srijaya, jawabannya belum ada. Yang ada baru satu hal: sunyi yang terlalu panjang untuk dianggap biasa. Dan dalam sunyi seperti ini, satu hal selalu pasti. Pertanyaan tidak akan berhenti. Ia akan terus mencari jalannya sendiri. (red).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER