1.7 C
New York
Rabu, Maret 4, 2026
spot_img

Bimtek Kejari bersama DPRD Karawang: Penguatan Kapasitas DPRD Dalam Melakukan Harmonisasi Produk Hukum Daerah Agar Selaras Dengan Undang-Undang Terbaru Serta Kebutuhan Masyarakat

spot_img

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, SH., MH., sebagai narasumber dalam bimbingan teknis tersebut menjelaskan bahwa Harmonisasi peraturan adalah proses penyelarasan antara suatu rancangan peraturan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar, maupun yang terkait, agar tidak terjadi pertentangan norma. Tumpang tindih kewenangan atau kekosongan hukum.

Karawang, otentiknews.click – Dalam rangka mensukseskan Penguatan Kapasitas DPRD dalam melakukan Harmonisasi Produk Hukum Daerah Agar Selaras Dengan Undang-Undang Terbaru serta kebutuhan masyarakat desa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis dengan tema “Harmonisasi Peraturan Daerah dengan Undang-Undang”.

Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai bertempat di Nuansa Hotel & Convention Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi. Ini menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas DPRD Kabupaten Karawang dalam melakukan harmonisasi produk Hukum daerah agar selaras dengan Undang-Undang terbaru serta kebutuhan masyarakat di Kabupaten Karawang.

Foto: Dok.istimewa

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, SH., MH., Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin, S.Pd.,i., SH.,MH., Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Karawang H. Oma Miharja Rizky, SH., MH.,, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Karawang H. Dian Fahrud Jaman, S.Ip., M.Ip., Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Karawang H. Tatang Taufik, Sekertaris Dewan Kabupaten Karawang Dr. Dwi Susilo, serta para Ketua Fraksi partai politik dan sekertaris Fraksi partai politik dan para kabag di lingkup sekretariat Dewan yang hadir.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, SH., MH., sebagai narasumber dalam bimbingan teknis tersebut menjelaskan bahwa Harmonisasi peraturan adalah proses penyelarasan antara suatu rancangan peraturan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar, maupun yang terkait, agar tidak terjadi pertentangan norma. Tumpang tindih kewenangan atau kekosongan hukum.

Adapun tujuan utamanya adalah memastikan bahwa setiap produk Hukum daerah agar sejalan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan nasional mencerminkan kewenangan daerah sesuai prinsip otonomi.

Menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif. Landasan hukum dalam harmonisasi peraturan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ; Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang Dibentuk di Daerah; Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peran Kejaksaan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Gelar Bazar UMKM Ramadhan 1447H Selama 10 Hari, KadisperindagKopUkm: Upaya Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Penyebab Ketidakharmonisan Peraturan Daerah Dengan peraturan Perundang-undangan Di atasnya yaitu pertama, adanya Keterlambatan Daerah mengikuti dinamika perubahan Undang-Undang dan Peraturan di tingkat pusat yang terus berubah dan keterlambatan informasi tentang adanya Putusan Mahkamah Agung yang melakukan materi terkait muatan materi peraturan dibawah Perundang-undangan.

Yang dibuat akan selalu mengalami perkembangan dan tidak berhenti begitu saja, perkembangan situasi terkini, ekonomi, sosial, budaya, politik, pertahanan dan keamanan turut memberikan dampak.

Terkait dengan kebijakan pusat yang memberikan keleluasaan kepada investor untuk dapat berkontribusi bagi daerah, ternyata masyarakat Kabupaten Karawang belum dapat secara langsung merasakan manfaatnya karena sepenuhnya diatur oleh peraturan yang lebih tinggi.

Oleh karena itu, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perlu ditinjau kembali, karena dari 1.800-an perusahaan di Kabupaten Karawang yang tidak bermanfaat bagi masyarakat, itu pun masih parsial, bahwa suatu perusahaan di suatu desa tertentu hanya mengelola desa atau hanya mengelola bakti sosial saja sudah dianggap sebagai CSR, padahal kewajiban perusahaan tersebut sebesar 2,5% dari laba bersih untuk CSR.

Jika di Kabupaten Karawang terdapat 6.450 perusahaan, tetapi yang tertib dan peduli lingkungan hanya sekitar 80-an perusahaan, apa yang bisa diharapkan dari keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut.

Dapat dianalogikan jika yang memberikan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan per perusahaan hanya 500-an yang jumlahnya Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) maka total bantuan yang bisa diperoleh kurang lebih sebesar Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) dan jika seluruh perusahaan di Kabupaten Karawang dapat memberikan bantuan CSR, maka total bantuannya bisa sangat besar dan lebih dari itu.

Dalam pelaksanaannya, terdapat wadah organisasi untuk menampung pendapatan dari CSR, karena pendapatan untuk CSR bersifat resmi dan tercatat dalam PAD. Penggunaan dana bantuan CSR diberikan kepada daerah-daerah terpencil dan diprioritaskan, kemudian pemerataan pembangunan untuk sekolah dan gedung sekolah yang sudah baik, kemudian peningkatan kualitas pendidikan dan dapat digunakan untuk beasiswa bagi siswa berprestasi. Dengan

Berita Lainnya  Satlantas Polres Karawang: Hari Pertama Ramadhan, Bagikan Ratusan Takjil Gratis Untuk Berbuka Puasa Disambut Antusias Pengendara

Adanya dana bantuan dari CSR berarti tidak lagi tergantung pada PAD.

Foto: Bimbingan Teknis Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang bersama DPRD Kabupaten Karawang (Dok.istimewa)

Peran DPRD Kabupaten Karawang dalam hal ini adalah melakukan evaluasi dan kajian akademis bersama terkait Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Kejaksaan Negeri Karawang telah menyusun karya ilmiah berupa jurnal terkait CSR yang membahas tentang bagaimana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan suatu perusahaan dapat efektif berdasarkan aturan yang ada, ke depannya apakah Perda tersebut dapat digabung, bagi perusahaan yang tidak memberikan bantuan CSR, maka izin perusahaan tersebut tidak dapat dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Kejaksaan Negeri Karawang berharap DPRD Kabupaten Karawang memiliki legacy yang berpikir bukan parsial, tetapi bagaimana membangun Karawang untuk seluruh masyarakat.

Agar harmonisasi dapat berjalan efektif, ada beberapa asas pokok yang harus dijaga, yaitu Asas Hirarki Norma bahwa Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; Asas Kewenangan bahwa isi peraturan daerah harus sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; Asas Kepastian Hukum bahwa setiap norma harus jelas, tidak multitafsir, dan dapat dilaksanakan; Asas Keadilan dan Kemanfaatan bahwa Peraturan Perundang-undangan harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan Asas Keterbukaan bahwa proses penyusunan peraturan daerah harus melibatkan peran serta masyarakat.

Harmonisasi regulasi dalam implementasinya memiliki beberapa tantangan, yaitu tumpang tindih dengan regulasi pusat dalam penyusunan dan harmonisasi hukum.

Upaya Harmonisasi Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan di Atasnya Terutama Undang-Undang Baru yaitu Memperkuat fungsi koordinasi dan pengawasan antar lembaga legislatif di tingkat pusat dan daerah serta Membuka partisipasi yang lebih besar bagi keterlibatan akademisi dan masyarakat dalam rangka menilai apakah peraturan tersebut dapat diaplikasikan pada tataran praktis.

Sebagai badan legislatif daerah, DPRD memiliki fungsi Legislasi untuk membentuk Perda bersama bupati, Anggaran untuk menetapkan APBD, dan Pengawasan untuk mengawasi pelaksanaan Perda dan kebijakan daerah.

Berita Lainnya  Tarling di Cilebar, Bupati Aep Serahkan Bantuan Sosial Untuk Guru Ngaji

Dalam konteks harmonisasi, DPRD berperan di tingkat Perencanaan untuk memastikan usulan peraturan perundang-undangan sejalan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan arah kebijakan nasional, Pembahasan untuk melakukan kajian substansi dengan perangkat daerah dan instansi terkait, termasuk Kejaksaan, dan Evaluasi untuk meninjau hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Dalam Negeri.

Kejaksaan, melalui Departemen Urusan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum dan pendapat hukum (legal opinion/LO) terhadap rancangan peraturan daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dalam memberikan pertimbangan hukum, Kejaksaan memberikan pertimbangan hukum berupa Pendapat Hukum dan Pertimbangan Hukum berupa bantuan hukum berupa Legal Drafting.

Dalam Bantuan Hukum, Kejaksaan melakukan litigasi apabila terjadi sengketa terkait uji materiil peraturan daerah terhadap peraturan yang lebih tinggi.

Kejaksaan Agung juga memiliki mandat untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) terhadap rancangan peraturan perundang-undangan, melakukan supervisi dan pendampingan hukum agar penyusunan peraturan perundang-undangan sejalan dengan landasan perundang-undangan yang baik, mencegah potensi konflik norma dan penyalahgunaan wewenang dalam substansi peraturan perundang-undangan, serta mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan sistem pemerintahan yang bersih, efektif, dan berkeadilan.

Dengan demikian, Jaksa Agung tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam fungsi preventif dan korektif dalam pembentukan peraturan daerah.

Harmonisasi peraturan daerah bukan sekadar proses administratif, melainkan upaya menjaga marwah hukum dan tata kelola pemerintahan daerah. Dengan sinergi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan Kejaksaan Agung, kita dapat memastikan bahwa setiap peraturan yang lahir di Kabupaten Karawang sejalan dengan hukum nasional, mendukung pembangunan daerah yang inklusif, dan menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat Karawang.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis dengan tema “Harmonisasi Peraturan Daerah Kabupaten Karawang dengan Undang-Undang ini, diharapkan dapat meningkatkan Kapasitas DPRD Kabupaten Karawang dalam Mengharmonisasikan Produk Undang-Undang Kabupaten agar selaras dengan Undang-Undang terkini dan Kebutuhan Masyarakat di Kabupaten Karawang. (red).

BERITA LAINNYA

POLITIK

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

PERISTIWA

INDEKS

BERITA POPULER